| dc.description.abstract | Perpustakaan adalah koleksi atau sekumpulan koleksi buku atau bahan lainnya yang diorganisasikan dan dipelihara untuk penggunaan/keperluan (membaca, konsultasi,belajar, meneliti) dikelola oleh pustakawan dan staff terlatih lainnya dalam rangka menyediakan layanan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Secara umum perpustakaan adalah sebagai wadah yang di selenggarakan pemerintah kepada setiap kalangan masyarakat untuk meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan agar semakin bertambah dan berkembang. Fungsinya adalah menyimpan bahan pustaka, tempat penelitian, sumber ilmu pengetahuan dan informasi, dan tempat rekreasi.
Pengertian perpustakaan berdasarkan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 butir 1 yaitu: Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. | en_US |