Show simple item record

dc.contributor.advisorIshak
dc.contributor.authorNasution, Habib Akmal
dc.date.accessioned2019-01-29T02:27:01Z
dc.date.available2019-01-29T02:27:01Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/10944
dc.description.abstractPendidikan adalah hak setiap bangsa (Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31) (1) yang menyebutkan bahwa:” Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Hak memperoleh pendidikan ini diperjelas dengan pasal 31 (2) yang bunyinya:”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi:”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dari kutipan undang undang di atas bisa kita simpulkan perpustakaan sebagai salah satu fasilitas yang disediakan pemerintah dalam memberikan pendidikan dan informasi kepada masyarakat. Perpustakaan umum sebagai salah satu penunjang pendidikan dan informasi di daerah, yang membantu masyarakat mendapatkan pengetahuan dan informasi yang tepat, benar, dan dari sumber yang terpercaya. Perpustakaan umum juga sebagai tempat penyedia ilmu dan informasi yang dapat di gunakan secara cuma- cuma atau gratis. Perpustakaan umum juga sebagai tempat bersosialisasi dan bermasyarakat yang baik di mana perpustakaan memperbolehkan setiap orang masuk tanpa melihat agama, suku, warna kulit, dan ras.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPendidikan Penggunaen_US
dc.titlePendidikan Pengguna di Perpustakaan Umum Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM152201007en_US
dc.identifier.submitterAkhmad Danil
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record