Show simple item record

dc.contributor.advisorKamello, Tan
dc.contributor.advisorKallo, Syafruddin
dc.contributor.advisorSitepu, Runtung
dc.contributor.authorNasution, Emmi Rahmiwita
dc.date.accessioned2018-03-21T02:30:01Z
dc.date.available2018-03-21T02:30:01Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/1238
dc.description.abstractLegal certainty is one of the objectives of the law. Likewise, security law, especially the security over unregistered lands which are used as collaterals in bank loans, certainly requires legal certainty. The legal certainty referred to is in connection with Article 4 Subsection (2) and Article 15 Subsection (4) and (5) of Law No. 4 of 1996 on Security Rights Over Lands And Objects Related To Land. In Article 4 Subsection (2) on Security Rights Over Lands And Objects Related To Land, it is stated that lands that can be imposed with Security Right are lands that have been registered to National Land Agency. In this case, according to Article 1 Point 6 of Law No. 4 of 1996, it is stated that the Land Office is a work unit of the National Land Agency in the county, municipality or other administrative areas of the same level, which registers land rights and does maintenance of a general list of land registration, meaning that only registered land may be imposed with Security Right and therefore only registered land may be pledged as collateral. As for the land that has not been registered in this case is categorized into unregistered land, i.e. land that has not yet owned a certificate issued by the Land Office, namely the National Land Agency. In Article 15 Subsection (4) and Subsection (5), it is stated that land that has not been registered can be used as collateral for credit by the Power of Attorney of Imposing Mortgage Right which later must be transformed into Certificate of Imposing Mortgage Right within three months with the risk of legally void. Having understood the contents of the articles, Article 15 Subsection (4) and Subsection (5) should not contain any statements that are contradictory to Article 4 Subsection (2) because it will potentially cause problems in the implementation. Therefore, to analyze the potential problems of the two articles mentioned, three issues that are considered important are proposed, examined and then tested to obtain a rational answer that is in accordance with existing regulations. The three problems in question are: what is the regulation of the legal system of social security, especially the security rights over unregistered lands in the legal system of social security, used as collaterals on credit agreement of banks; why is to determine the object of security and security institution in the security legislation, especially the security over land rights, very important; and what is the legal certainty on unregistered lands that are used as collaterals for bank credit. To answer the problems, theory of system and theory of positivism are used as an analysis knife, so it can hopefully find the right answer to the problems expressed. The type of this research is descriptive normative research that is conducted by collecting the existing legal materials which are then analyzed and described in some way, examined as accurately as possible to find answers to the existing problems. The existence of other legal materials found in the field is a supporting material in an attempt to find answers to existing problems. In the end, this research concludes that, by using theory of system and positivism, it is found that the inconsistency of the contents of Article 4 Subsection (2) with Article 15 Subsection (4) and Subsection (5) of Law No. 4 of 1996 should not happen. Theory of system states that every part of a system must be in line, integrated and related to each other, not being in conflict with each other so that the intended purpose can be achieved. The use of theory of positivism is intended to reinforce the statement about one of the legal objectives: legal certainty has been contained therein. Then in the second issue is to determine the object of security and security institution, which is very important to answer the existing problems. The determination of the security object will ensure what security can be tied in the security agreement made. For the security object that is a fixed object, it can be bound by the security of mortgage right, whereas for the security object that is a moving object, the binding security is a fiduciary security. Thus, it is clear which laws protect each of it. Similarly, it is also important to determine the security institution. By determining the security institution, security objects which will be made as collaterals in an agreement will be clear. The clarity of which security institution is used will ensure which laws will be the basis of the agreement performed. The third issue is the legal certainty for the security rights over unregistered land in the credit agreement of banks. The legal certainty for the security of land rights is absolutely necessary because, in practice, the use of collateral over unregistered land is still done in banking, and there is also the discovery of discrepancy (unsystematic circumstance) of the contents of the articles in one law that is specifically the Law No. 4 of 1996 on Security Rights Over Lands And Objects Related To Land.en_US
dc.description.abstractKepastian Hukum adalah salah satu tujuan dari adanya hukum. Demikian juga halnya dengan hukum jaminan khususnya jaminan hak atas tanah yang tidak terdaftar (unregistered land) yang dijadikan jaminan dalam pinjaman kredit bank yang pastinya memerlukan kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksudkan terkait Pasal 4 ayat (2) dengan Pasal 15 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Pada Pasal 4 ayat (2) Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dinyatakan bahwa tanah yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan adalah tanah yang didaftarkan pada Kantor Pertanahan dalam hal ini menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, dinyatakan bahwa Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administrasi lain yang setingkat, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftran tanah, artinya hanya tanah yang terdaftar saja yang dapat dibebani Hak Tanggungan dan oleh karenanya hanya tanah terdaftar saja yang dapat dijadikan jaminan.Adapun yang dimaksudkan dengan tanah yang belum terdaftar dalam hal ini dikatagorikan kedalam tanah yang tidak terdaftar (unregistered land) yaitu tanah-tanah yang belum memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional. Terkait Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5) yang isinya menyatakan antara lain diperkenankannya tanah yang belum terdaftar untuk dijadikan jaminan kredit dengan adanya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang selanjutnya harus menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu 3 (tiga) bulan dengan resiko batal demi hukum. Memahami isi pasal-pasal tersebut, maka seyogyanyaPasal 15 ayat (4) dan ayat (5) tidak memuat pernyataan yang tidak bertolakbelakang dengan Pasal 4 ayat (2) karena akan berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu untuk menganalisis potensi permasalahan dari kedua pasal tersebut maka dikemukakan 3 (tiga) permasalahan yang dianggap penting untuk di kaji dan kemudian di uji untuk mendapatkan jawaban yang berdasar yaitu yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. Adapun 3 (tiga) permasalahan yang dimaksud adalah yaitu bagaimana pengaturan sistem hukum jaminan nasional khususnya jaminan hak atas tanah yang tidak terdaftar (unregistered land) di dalam sistem hukum jaminan nasional yang dijadikan jaminan pada perjanjian kredit bank, mengapa menentukan obyek jaminan dan lembaga jaminan di dalam peraturan hukum jaminan khususnya jaminan hak atas tanah sangat penting, serta bagaimana kepastian hukum atas tanah yang tidak terdaftar (unregistered land) yang dijadikan jaminan kredit bank. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka digunakanlah teori sistem dan teori positivisme sebagai pisau analisis,sehingga diharapkan akan menemukan jawaban yang tepat atas permasalahan diutarakan. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang ada kemudian di analisis dan dipaparkan sedemikian rupa, diteliti seteliti mungkin untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang ada. Adapun adanya bahan-bahan hukum yang lain yang ditemukan dilapangan adalah menjadi bahan penunjang dalam usaha menemukan jawaban atas permasalahan yang ada. Pada akhirnya penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan menggunakan teori sistem dan teori positivismemaka ditemukan bahwa ketidaksesuaian isi Pasal 4 ayat (2) dengan Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, seharusnya tidak boleh terjadi. Teori sistem menyatakan bahwa setiap bagian dari sistem harus sejalan, terpadu dan terkait satu dengan lainnya, tidak boleh saling bertentangan sehingga tujuan yang dimaksudkan akan tercapai. Adapun penggunaan teori positivisme dimaksudkan untuk menguatkan pernyataan tentang salah satu tujuan hukum yaitu kepastian hukum telah termuat didalamnya. Kemudian dalam permasalahan ke dua adalah menentukan obyek jaminan dan lembaga jaminan, yang mana dalam menentukan obyek jaminan dan lembaga jaminan adalah sangat penting untuk menjawab permasalahan yang ada. Penentuan obyek jaminan akan memastikan jaminan apa yang dapat diikat dalam perjanjian jaminan yang dibuat. Untuk obyek jaminan benda tetap maka dapat diikat dengan jaminan hak tanggungan, sedangkan untuk obyek jaminan benda bergerak maka jaminan yang mengikatnya adalah jaminan fidusia. Dengan demikian maka jelaslah undang-undang mana yang melindunginya. Demikian juga halnya dengan pentingnya menentukan lembaga jaminan. Dengan menentukan lembaga jaminan maka akan jelas juga obyek jaminan yang akan dijadikan jaminan dalam perjanjian. Kejelasan lembaga jaminan mana yang digunakan akan memastikan undang-undang mana yang menjadi landasan (dasar hukum) dalam perjanjian yang dibuat. Permasalahan ke tiga adalah mengenai kepastian hukum untuk jaminan hak atas tanah yang tidak terdaftar (unregistered land) di dalam perjanjian kredit bank. Bahwa kepastian hukum untuk jaminan hak atas tanah adalah hal yang mutlak diperlukan karena di dalam prakteknya penggunaan jaminan atas tanah yang tidak terdaftar masih dilakukan pada perbankan dan juga dikarenakan ditemukannya ketidaksesuaian (belum tersistemnya) isi pasal-pasal di dalam satu undang-undang yaitu khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectLegal Certaintyen_US
dc.subjectSecurity Rights Over Unregistered Landsen_US
dc.subjectBank CreditAgreementen_US
dc.titleKepastian Hukum Jaminan Hak Atas Tanah Yang Tidak Terdaftar (Unregistered Land) Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Sumatera Utaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM098101017en_US
dc.identifier.submitterFranz
dc.description.typeDisertasi Doktoren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record