dc.description.abstract | Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan suatu bangsa. Korupsi senantiasa berkembang dalam bentuk serta modus-modus canggih guna mengelabui aparat penegak hukum. Dewasa ini korupsi tidak hanya dilakukan oleh orang perseorangan saja, melainkan juga badan hukum atau korporasi sebagai salah satu subjek hukum. Dengan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, maka penting untuk diketahui sistem pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut. Hal ini dikarenakan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tidak sama dengan meminta pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh orang perorangan, selain itu sistem pertanggungjawaban pidana korporasi berkaitan dengan kebijakan hukum pidana yang akan diterapkan terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi. Dengan demikian berdasarkan pokok pemikiran yang telah dikemukakan di atas maka dirumuskan beberapa masalah yang ingin dikaji yaitu Bagaimana kebijakan hukum pidana di indonesia terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu memaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, artikel, majalah yang menjelaskan peraturan perundang-undangan dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ketentuan penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi secara khusus ada diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi yang menjadi landasan bagi penegak hukum dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Sinkronisasi antara peraturan perundang-undangan ini perlu dikaji terkait pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana khusunya tindak pidana korupsi sebagaimana dalam putuasan Nomor : 812/Pid.Sus/2010/PN.BJM | en_US |