Show simple item record

dc.contributor.advisorSutiarnoto
dc.contributor.advisorArif
dc.contributor.authorFerucha, Beby
dc.date.accessioned2019-05-15T04:34:44Z
dc.date.available2019-05-15T04:34:44Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/14204
dc.description.abstractBagi Negara Kepulauan, Pulau terluar adalah suatu hal yang sangat penting dalam penentuan wilayah yurisdiksi wilayah laut perairan negaranya. United Nations Convention on the Law Of the Sea 1982 memberikan kepastian bahwasanya Negara Kepulauan dapat menarik Garis Pangkal lurus untuk menentukan Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landasan Kontinen yang diukur dari Garis pangkal dan dimana Garis Pangkal tersebut berada di pulau terluar. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pengaturan hukum internasional pada Konvensi Hukum Laut 1982 mengenai Negara Kepulauan, bagaimana pengaturan hukum internasional dan hukum nasional dalam mengatur pengelolaan pulaupulau terluar Indonesia, sejauhmana implemnetasi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar di Sumatera Utara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif menjadikan suatu peristiwa atau permasalahan yang memiliki akibat hukum dipandang dalam sebuah norma dan diberikan tanggapan dan tindakan berdasarkan peraturan yang berlaku. Metode penelitian yuridis normatif mengumpulkan data dengan menggunakan pendekatan data sekunder yaitu data yang berasal dari kepustakaan (dokumen) baik yang bersumber dari media cetak maupun media elektronik. Dokumen yang dimaksud dalam penelitian ini adalah sumber yang tertulis dan bersifat ilmiah yang berhubungan dengan hukum internasional dan hukum nasional mengenai hukum laut dan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Pengelolaan pulau-pulau terluar harus dioptimalkan, sumber kekayaan yang ada dilaut memerlukan pengelolaan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan tanpa merusak lingkungan laut sehingga dapat digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan pulau-pulau kecil yang ada di wilayah kedaulatan negaranya. Pengelolaan pulau terluar di Sumatera Utara yang masih relatif kecil membuat Pemerintah Daerah Sumatera Utara harus meningkatkan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar guna untuk melindungi kedaulatan Nasional Indonesia. Mengingat Indonesia pernah kehilangan pulau-pulau kecil karena kurangnya pemanfaatan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPulau Terluaren_US
dc.subjectPengelolaanen_US
dc.subjectSumatera Utaraen_US
dc.titleAspek Hukum Internasional dalam Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar di Indonesia (Studi Kasus: Pulau-Pulau Kecil Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM150200396
dc.description.pages124 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record