Aspek Hukum Internasional Terhadap Pengelolaan Pariwisata dan Implementasinya di Indonesia
View/ Open
Date
2019Author
Hasibuan, Ibnu Habib Ryandi Syahputra
Advisor(s)
Sutiarnoto
Arif
Metadata
Show full item recordAbstract
Indonesia sebagai sebuah negara berkembang dapat memanfaatkan salah satu prinsip yang ada pada perjanjian tersebut untuk mempersiapkan diri agar dapat bersaing dengan negara lain. Hal ini sangat menguntungkan bagi pelaku bisnis pariwisata Indonesia karena memiliki proteksi dalam kurun waktu tertentu untuk dapat mempersiapkan diri tanpa harus kehilangan kesempatan mengakses pasar asing. Penelitian ini mengajukan permasalahan tentang: bagaimana pengaturan kepariwisataan berdasarkan ketentuan hukum internasional, bagaimana pengelolaan kepariwisataan berdasarkan ketentuan nasional di Indonesia dan bagaimana hambatan dan upaya penanggulangan pengelolaan kepariwisataan di Sumatera Utara.
Sifat penelitian ini adalah normatif atau penelitian hukum doktriner, yaitu suatu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan kepariwisataan berdasarkan ketentuan hukum internasional didasarkan pada International Convention on Contract Travel, yang berisikan tentang kebebasan berkontrak, itikad baik, peralihan resiko, ganti rugi, alasan pemutusan serta force majeure, perubahan kontrak, pilihan hukum dan penyelesaian sengketa dalam perjalanan kepariwisataan antar negara. Pengelolaan kepariwisataan berdasarkan ketentuan nasional di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang terdiri dari XVII Bab dan 70 pasal. Ketentuan ini mengatur tentang azas dan tujuan kepariwisataan, prinsip dan pembangunan kepariwisataan, kawasan strategis, usaha pariwisata, kewenangan pemerintah,baik pusat maupun daerah dan koordinasi antar instansi pemeirntah, pembentukan badan promisi pariwisata dan gabungan industri pariwisata Indonesia, pelatihan, standarisasi, sertifikasi dan pengaturan tenaga kerja asing, pendanaan, sanksi administratif dan ketentuan pidana. Hambatan Pengelolaan Kepariwisataan Di Sumatera Utara meliputi Ketersediaan Sarana Penunjang Pariwisata Sumatera Utara, Fasilitas Penunjang Kepariwisataan dan Sumber Daya Pengelola Pariwisata. Upaya penanggulangan adalah dengan melengkapi sarana pariwisata khususnya dalam ketersediaan sarana penunjang pariwisata tersebut.
Collections
- Undergraduate Theses [3142]
