Show simple item record

dc.contributor.advisorSutiarnoto
dc.contributor.advisorArif
dc.contributor.authorHasibuan, Ibnu Habib Ryandi Syahputra
dc.date.accessioned2019-07-11T02:05:39Z
dc.date.available2019-07-11T02:05:39Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/15795
dc.description.abstractIndonesia sebagai sebuah negara berkembang dapat memanfaatkan salah satu prinsip yang ada pada perjanjian tersebut untuk mempersiapkan diri agar dapat bersaing dengan negara lain. Hal ini sangat menguntungkan bagi pelaku bisnis pariwisata Indonesia karena memiliki proteksi dalam kurun waktu tertentu untuk dapat mempersiapkan diri tanpa harus kehilangan kesempatan mengakses pasar asing. Penelitian ini mengajukan permasalahan tentang: bagaimana pengaturan kepariwisataan berdasarkan ketentuan hukum internasional, bagaimana pengelolaan kepariwisataan berdasarkan ketentuan nasional di Indonesia dan bagaimana hambatan dan upaya penanggulangan pengelolaan kepariwisataan di Sumatera Utara. Sifat penelitian ini adalah normatif atau penelitian hukum doktriner, yaitu suatu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan kepariwisataan berdasarkan ketentuan hukum internasional didasarkan pada International Convention on Contract Travel, yang berisikan tentang kebebasan berkontrak, itikad baik, peralihan resiko, ganti rugi, alasan pemutusan serta force majeure, perubahan kontrak, pilihan hukum dan penyelesaian sengketa dalam perjalanan kepariwisataan antar negara. Pengelolaan kepariwisataan berdasarkan ketentuan nasional di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang terdiri dari XVII Bab dan 70 pasal. Ketentuan ini mengatur tentang azas dan tujuan kepariwisataan, prinsip dan pembangunan kepariwisataan, kawasan strategis, usaha pariwisata, kewenangan pemerintah,baik pusat maupun daerah dan koordinasi antar instansi pemeirntah, pembentukan badan promisi pariwisata dan gabungan industri pariwisata Indonesia, pelatihan, standarisasi, sertifikasi dan pengaturan tenaga kerja asing, pendanaan, sanksi administratif dan ketentuan pidana. Hambatan Pengelolaan Kepariwisataan Di Sumatera Utara meliputi Ketersediaan Sarana Penunjang Pariwisata Sumatera Utara, Fasilitas Penunjang Kepariwisataan dan Sumber Daya Pengelola Pariwisata. Upaya penanggulangan adalah dengan melengkapi sarana pariwisata khususnya dalam ketersediaan sarana penunjang pariwisata tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectHukum Internasionalen_US
dc.subjectPengelolaan Pariwisataen_US
dc.titleAspek Hukum Internasional Terhadap Pengelolaan Pariwisata dan Implementasinya di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM150200235
dc.description.pages79 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record