Faktor-Faktor yang mempengaruhi Jumlah Kelahiran di Kabupaten Simalungun Tahun 2015
Abstract
Pada tiga abad yang lalu, masalah kependudukan telah dipelajari oleh para ahli
kependudukan tapi berlangsung relatif lama. Namun permasalahan kependudukan
baru mendapat perhatian lebih serius ketika dipublikasikannya buah pemikiran
Robeth Thomas Malthus pada tahun 1796 yang dikenal dengan “Prinsip
Kependudukan“ yang sampai sekarang masih berharga. Di Indonesia, dewasa ini
semarak dengan masalah pertumbuhan penduduk karena pertumbuhan penduduk
ini adalah masalah penting yang sangat membutuhkan perhatian dan pembahasan
yang serius dari peminat dan ahli kependudukan. Bila para ahli dan pengambil
kebijakan tidak cepat tanggap dan waspada maka pertumbuhan penduduk akan
membawa malapetaka. (“Sudjana”)
Penduduk yang tidak terkendali, cepat dan tidak seimbang akan
mengakibatkan terjadinya tekanan-tekanan berat pada sektor pangan, pendidikan,
fasilitas kesehatan, kesempatan kerja, tempat tinggal dan lingkungan hidup dan
lain-lain. Hal ini diperkuat oleh teori Malthus yang mengatakan: Apabila tidak ada
pengekangan, pengendalian, jumlah penduduk cenderung berkembang jauh lebih
cepat dibanding kebutuhan kehidupan khususnya pangan. Dalam arti jumlah
penduduk bertambah menurut deret ukur sedangkan kebutuhan kehidupan
khususnya pangan bertambah menurut deret hitung. (“Supranto”)