Show simple item record

dc.contributor.advisorErwina, Liza
dc.contributor.advisorAlwan
dc.contributor.authorHasibuan, Rafika Anugerah
dc.date.accessioned2019-09-07T05:56:13Z
dc.date.available2019-09-07T05:56:13Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/17783
dc.description.abstractPerkosaan dapat menimbulkan dampat negatif bagi masa depan korbannya terlebih apabila korbanya masih di bawah umur (anak-anak) baik secara sosial maupun psikologis. Perkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan jelas dilakukan dengan adanya paksaan baik secara halus maupun kasar. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum pidana pelaku pemerkosaan terhadap anak dxan penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku perkosaan dalam putusan PN-Mdn No. 3.372/Pid.B/2010. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskripstif analisis, yaitu penelitian bersifat pemaparan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran. Pengaturan hukum pidana pelaku pemerkosaan terhadap anak. Ketentuan yang mengatur mengenai bentuk perbuatan dan pemidanaannya terdapat dalam Pasal 285, 286, 287 dan 288 KUHP. Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak selanjutnya mendapat pengaturan yang lebih khusus dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungn Anak No. 23 Tahun 2003.Dalam undang-undang tersebut, pengaturan tentang persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2). Penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku perkosaan dalam putusan PN-Mdn No. 3.372/Pid.B/2010, yaitu didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti. Selain itu, juga didasarkan pada pertimbangan yuridis yaitu dakwaan dan tuntutan jaksa. Dalam kasus ini, jaksa menggunakan dakwaan tunggal yaitu penuntut umum mendakwakan Pasal 285 ayat (1) (satu) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ket entuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPenerapan Sanksi Pidanaen_US
dc.subjectPemerkosaanen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.titlePenerapan Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak (Studi Putusan PN-Mdn No. 3.372/Pid.B/2010)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM090200047
dc.description.pages87 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record