dc.description.abstract | Kesempatan kerja bagi setiap warga negara Indonesia merupakan hak yang telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari kutipan tersebut telah jelas bahwa kesejahteraan adalah kemampuan warga negara untuk menjalani kehidupan dan pekerjaan yang layak. Setiap warga negara pada dasarnya memiliki keinginan untuk berkehidupan dan bekerja secara layak agar mendapatkan kehidupan yang sejahtera. Setiap hak berawal dengan kewajiban, dan warga negara memiliki kewajiban untuk mencapai kehidupan yang sejahtera atau dengan kata lain kehidupan sejahtera dicapai dengan memenuhi kewajiban sebagai tenaga kerja. Tenaga kerja (Man Power) ialah besarnya bagian dari penduduk yang dapat diikut sertakan dalam proses ekonomi (Tan Goan Tiang, 1965). Tenaga kerja (Man Power) dibagi menjadi dua kelompok yaitu angkatan kerja (labor force) dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja ialah terdiri atas golongan yang bekerja dan golongan penganggur atau sedang mencari kerja. Bukan angkatan kerja ialah terdiri atas golongan yang bersekolah, golongan yang mengurus rumah tangga, dan golongan lain-lain atau menerima penghasilan dari pihak lain, seperti pensiunan dan lain sebagainya. | en_US |