Pengaruh Klaim 9 Dashed Line Tiongkok Terhadap Kedaulatan Indonesia di Wilayah Laut Natuna Ditinjau dari Hukum Internasional
View/ Open
Date
2017Author
Arrijal, Saufie Fitra
Advisor(s)
Suhaidi
Arif
Metadata
Show full item recordAbstract
Klaim 9 Dashed Line Tiongkok di wilayah Laut Cina Selatan menjadi permasalahan yang rumit selama bertahun-tahun. Selama ini, negara-negara yang terkait hanya sebatas negara yang memiliki klaim tumpang tindih atas benda-benda laut di Laut Cina Selatan, yakni Tiongkok, Filipina, Malaysia, dan Vietnam. Namun, dekatnya letak klaim Dashed Line secara geografis dengan Laut Natuna dimana berlaku kedaulatan Indonesia serta beberapa insiden illegal fishing oleh kapal nelayan Tiongkok menimbulkan indikasi terpengaruhnya kedaulatan Indonesia di wilayah Laut Natuna. Hal tersebut diteliti dengan menjawab rumusan masalah mengenai bagaimana kedaulatan negara di wilayah laut menurut hukum internasional, bagaimana klaim 9 Dashed Line Tiongkok di Laut Cina Selatan menurut hukum internasional, dan bagaimana pengaruh klaim 9 Dashed Line Tiongkok terhadap kedaulatan Indonesia di wilayah Laut Natuna menurut hukum internasional.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan atau library reseach. Analisa data dalam penelitian ini menggunakan teknik yang dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian ini ialah cara-cara negara dalam mengklaim dan menjalankan kedaulatannya khusus untuk wilayah laut atau zona maritim telah diakomodir dalam pengaturan hukum internasional secara spesifik dalam UNCLOS 1982, yakni klaim terhadap perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Selanjutnya, kedudukan 9 Dashed Line dapat ditegaskan tidak diakui oleh hukum internasional karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional tertentu, tidak sesuai dengan UNCLOS 1982, dan ditambah lagi dengan keluarnya putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) yang membatalkan 9 Dashed Line sesuai hukum internasional. Meski demikian, terdapat indikasi 9 Dashed Line mempengaruhi kedaulatan Indonesia di Laut Natuna jika dipandang dalam aspek maritime delimitation. Namun, posisi Indonesia tetap tegas tidak termasuk pihak yang bersengketa dan konsisten memprotes dan menganggap tidak ada.klaim 9 Dashed Line.
Collections
- Undergraduate Theses [2775]