dc.description.abstract | Pelestarian keanekaragam hayati merupakan persoalan yang rumit. Penyusutan keanekaragaman hayati sudah menjadi persoalan kebijakan internasional dan nasional. Dunia internasional memberi otoritas kepada International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) untuk mengembangkan pemikiran tentang dasar upaya konservasi. Organisasi ini menunjukkan bagaimana keanekaragaman hayati merupakan hal mendasar untuk mengatasi beberapa tantangan terbesar dunia dalam mengatasi perubahan iklim, mencapai energi yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan manusia dan membangun ekonomi hijau. Sedangkan upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia ditangani langsung oleh pemerintah pusat melalui unit pelaksana teknisnya yaitu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Adapun tugas dari BKSDA ialah menjalankan fungsinya demi tercapainya kondisi alam yang terjaga, menghambat kepunahan, terwujudnya keseimbangan lingkungan, dan meningkatkan kepariwisataan. Dengan latar belakang diatas, maka Penulis membahas permasalahan tentang peran IUCN dan BKSDA, serta keterkaitan keduanya dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan dunia. Untuk menjawab permasalahan diatas, maka Penulis menggunakan metode library research (studi kepustakaan) melalui Konvensi PBB tentang Keanekeragaman Hayati dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan di Indonesia, kemudian field research (studi lapangan) berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan di BKSDA Medan. Baik IUCN maupun BKSDA, keduanya mengacu kepada United Nations on Convention of Biological Diversity (UNCBD). Indonesia meratifikasi konvensi tersebut kedalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Konvensi PBB mengenai Keanekeragaman Hayati. Pasal 5 KKH menyebutkan bahwa, setiap pihak wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lain melalui organisasi internasional yang kompeten untuk konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati bila dimungkinkan dan dapat dilaksanakan. | en_US |