Show simple item record

dc.contributor.advisorLeviza, Jelly
dc.contributor.advisorArif
dc.contributor.authorWahyudi, Denny
dc.date.accessioned2019-09-26T04:42:42Z
dc.date.available2019-09-26T04:42:42Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/18863
dc.description.abstractBanyak persoalan yang timbul di daerah - daerah eksploitasi dan eksplorasi yang tidak adanya kedaulatan negara apapun di daerah tersebut. Sehingga hal ini menimbulkan polemik baru bagi hukum internasional. Hal inilah yang melahirkan konsep warisan bersama umat manusia atau warisan bersama kemanusiaan ( common heritage of mankind ). Warisan bersama merupakan bentuk kepercayaan yang bertujuan bagi kedamaian, pemanfaatan melalui konservasi, pengelolaan yang baik dan pewarisan bagi generasi mendatang.Kemanfaatan bersama dibagi melalui pembagian pendapatan yang merata dan juga dalam bentuk pembagian ilmu pengetahuan ilmiah. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana ruang lingkup warisan bersama umat manusia berdasarkan hukum internasional ? Bagaimana pengaturan hukum nasional terhadap warisan bersama umat manusia di Indonesia ? Bagaimana pengaturan hukum internasional terhadap warisan bersama umat manusia ? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan penelitian kepustakaan ( library research ) atau penelitian normatif dengan upaya penyeleksian dan pengumpulan data-data dari berbagai macam buku,pendapat sarjana,kamus,ensiklopedia dan literatur hukum Internasional yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Penelitian ini juga bersifat deskriptif yaitu penelitian untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang suatu gejala atau fenomena, dalam hal ini adalah seputar konsep warisan bersama umat manusia dalam perspektif hukum internasional. Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup dari warisan bersama umat manusia terdiri dari berbagai bentuk dan nama yang berbeda. Pengaturan warisan bersama umat manusia di Indonesia adalah Pasal 32 ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Kemudian Payung hukum internasional terhadap warisan bersama umat manusia adalah Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage 1972. Konvensi ini mencakup perlindungan alam dan budaya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectWarisan Bersamaen_US
dc.subjectUmat Manusiaen_US
dc.subjectRuang Lingkupen_US
dc.subjectPengaturan Hukumen_US
dc.titleKonsep Warisan Bersama Umat Manusia dalam Perspektif Hukum Internasionalen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM130200173
dc.description.pages91 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record