dc.description.abstract | Nominee arrangement lahir dikarenakan oleh sistem pengaturan hukum kontrak yang dianut adalah sistem terbuka (open system) artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang. Praktik nominee arrangement di Indonesia, sering dimanfaatkan dalam menghadapi pembatasan kepemilikan modal asing dalam Daftar Negatif Investasi. Sebagaimana diketahui hukum di Indonesia pada dasarnya tidak mengenal konsep trust atau trustee sebagaimana dikenal dalam sistem hukum common law. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan perjanjian Nominee dalam hukum di Indonesia, bagaimana pengaturan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dalam kegiatan penanaman modal berdasarkan daftar negatif investasi di Indonesia dan bagaimana kedudukan Perjanjian Nominee sebagai instrument untuk menghindari daftar negatif investasi dari Undang-Undang Penanaman Modal, KUHPerdata dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, normatif disini maksudnya adalah penelitian hukum tersebut dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Perjanjian Nominee adalah Perjanjian yang batal demi hukum dan upaya penyelundupan hukum karena Perjanjian Nominee telah melanggar beberapa peraturan di Indonesia yakni Pasal 33 Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian nominee dapat mengakibatkan warga negara asing ataupun investor yang memiliki saham pada suatu perusahaan dapat menguasai suatu perusahaan sehingga pengendalian ini berpotensi pada dominasi kepentingan penanam modal asing di dalam perseroan. Perjanjian nominee mengakibatkan penanam modal dalam negeri tidak terlibat secara aktif dalam melakukan kegiatan penanaman modal. | en_US |