Hak-Hak Penyandang Disabilitas Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Hukum Nasional
View/ Open
Date
2017Author
Sitompul, Giani Anes Hasian
Advisor(s)
Hamid, Sulaiman
Arif
Metadata
Show full item recordAbstract
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat dalam diri manusia yang tidak dapat dirampas, direnggut, dilecehkan, maupun dikuragi pemenuhannya oleh orang lain. Penyandang disabilitas juga merupakan kelompok masyarakat yang memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya di dalam sebuah negara. Dunia internasional sepakat bahwa permasalahan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan hal yang penting untuk dikaji. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi Nomor 61/06.2006 mengenai Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas secara konkrit dan menyatakan mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi tersebut.
Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mempunyai obyek kajian tentang kaidah atau aturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Hukum normatif merupakan pendekatan dengan data sekunder atau data yang berasal dari kepustakaan berupa konvensi internasional, undang-undang, buku-buku, kamus dan artikel-artikel baik dari koran maupun media elektronik yang berkaitan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) bertujuan untuk memajukan, melindungi dan menjamin penikmatan semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar secara penuh dan setara oleh semua penyandang disabilitas dan untuk memajukan penghormatan atas martabat yang melekat pada diri mereka. Hak-hak penyandang disabilitas yang dijamin dan dilindungi dalam konvensi ini antara lain hak aksesbilitas, hak kesetaraan dan non diskriminasi, hak akses atas peradilan, hak penyandang disabilitas perempuan dan anak. Indonesia sebagai negara pihak dan negara yang telah meratifikasi Konvensi ini mengambil komitmen dan kepedulian terhadap perlindungan hukum hak penyandang disabilitas dengan mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Collections
- Undergraduate Theses [2775]