Implementasi Surat Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor : 501/195 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Relokasi Pedagang Pasar Kain dan Pasar Induk di Kota Tebing Tinggi
View/ Open
Date
2019Author
Harahap, Zainal Abidin
Advisor(s)
Badaruddin
Kusmanto, Heri
Metadata
Show full item recordAbstract
Tebing Tinggi city has a very strategic region and is the buffer zone/hinterlandfor its surrounding regions. Being in a strategic location gives big support to Tebing Tinggi city as the center of service and trades. This research is related to implementation of the decree of Tebing Tinggi Mayor Number: 501/195 of 2018 on team formation of trader relocation at Pasar Kain and Pasar Induk. Trader relocation is a policy that often causes arguments for and against in the society. This research specifically studies the trader relocation at Pasar Kain and Pasar lnduk which causes chaotic kiosk allocation, conflicts among traders, hesitation to the independence of trader relocation team, and involvement of political elite in the relocation. This research employs descriptive qualitative method. The informants are Head of Industry Agency, traders, members of Regional House of Representative, and local non-governmental organizations. The data are collected thorugh interviewsa, documentation study, and on-line data browsing. The research results demonstrate that the policy of relocating the traders at Pasar Kain and Pasar Induk in Tebing Tinggi city has not been optimally implemented because not all kiosks have bveen occupied yet and there is not yet any opportunity to occupy the kosks in the next phase. The in availability of such opportunity is caused by the large number of traders who own more than one kiosk and they rent the kiosks to the other traders. There are even traders who own kiosks but they no longer exists and has left Tebing Tinggi to live outside Tebing Tinggi city. This condition violates the prevailing regulations stipulated in the Regulation of Tebing Tinggi Mayor Number 12/2015 on Regional Market Management. The obstacle that is encountered is the limited budget provided for the construction and maintenance of the facilities and infrastructures that hinders the completion of the construction to be occupied, the lack of traders' awareness, the conflicts of interests, and the poor administrative management. These obstacles can be overcome by improving regulation status, optimizing socialization, and sustainable development. Tebing Tinggi memiliki wilayah yang sangat strategis serta merupakan
daerah penyanggah/hiterland bagi daerah sekitar. Letak strategis tersebut sangat
mendukung Kota Tebing Tinggi sebagai pusat pelayanan jasa dan perdagangan.
Penelitian ini bekaitan dengan implementasi Surat Keputusan Walikota Tebing
Tinggi Nomor:501/195 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Relokasi Pedagang
Pasar Kain dan Pasar Induk. Relokasi pedagang merupakan suatu kebijakan yang
sering menyebabkan pro dan kontra dalam masyarakat. Penelitian ini khusus
membahas tentang relokasi pedagang Pasar Kain yang dipenuhi dengan adanya
kisruh pembagian kios, konflik pedagang, keraguan atas independensi tim relokasi
pedagang serta pelibatan elit-elit politik dalam kebijakan tersebut. Jenis penelitian
ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Informan
penelitian antara lain Kepala Dinas Perdagangan, pedagang, Anggota DPRD dan
lembaga swadaya masyarakat setempat. Teknik pengumpulan data dengan
menggunakan wawancara, studi dokumentasi serta teknik penelusuran data on
line. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan relokasi
pedagang Pasar Kain di Kota Tebing Tinggi belum optimal, karena belum semua
kios terisi secara keseluruhan dan belum adanya kesepakatan untuk mengisi kios
tahap selanjutnya. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pedagang yang memiliki
kios lebih dari satu dan menyewakan kios tersebut kepada pedagang lainnya.
Bahkan ada pemilik kios yang sudah tidak eksis berjualan dan sudah menetap di
luar Kota Tebing Tinggi. Kondisi ini sudah pasti melanggar aturan yang ada pada
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Pasar Daerah. Kendala yang dihadapi keterbatasan anggaran yang dimiliki dalam
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada sehingga hal
tersebut berdampak pada tidak siapnya pasar untuk ditempati, kurangnya
kesadaran pedagang, konflik kepentingan serta masih lemahnya tata kelola
administrasi. Solusinya adalah peningkatan status regulasi, optimalisasi
sosialisasi serta pembinaan yang berkelanjuatan.
