Show simple item record

dc.contributor.advisorBadaruddin
dc.contributor.advisorKusmanto, Heri
dc.contributor.authorHarahap, Zainal Abidin
dc.date.accessioned2019-11-08T09:02:29Z
dc.date.available2019-11-08T09:02:29Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/20277
dc.description.abstractTebing Tinggi city has a very strategic region and is the buffer zone/hinterlandfor its surrounding regions. Being in a strategic location gives big support to Tebing Tinggi city as the center of service and trades. This research is related to implementation of the decree of Tebing Tinggi Mayor Number: 501/195 of 2018 on team formation of trader relocation at Pasar Kain and Pasar Induk. Trader relocation is a policy that often causes arguments for and against in the society. This research specifically studies the trader relocation at Pasar Kain and Pasar lnduk which causes chaotic kiosk allocation, conflicts among traders, hesitation to the independence of trader relocation team, and involvement of political elite in the relocation. This research employs descriptive qualitative method. The informants are Head of Industry Agency, traders, members of Regional House of Representative, and local non-governmental organizations. The data are collected thorugh interviewsa, documentation study, and on-line data browsing. The research results demonstrate that the policy of relocating the traders at Pasar Kain and Pasar Induk in Tebing Tinggi city has not been optimally implemented because not all kiosks have bveen occupied yet and there is not yet any opportunity to occupy the kosks in the next phase. The in availability of such opportunity is caused by the large number of traders who own more than one kiosk and they rent the kiosks to the other traders. There are even traders who own kiosks but they no longer exists and has left Tebing Tinggi to live outside Tebing Tinggi city. This condition violates the prevailing regulations stipulated in the Regulation of Tebing Tinggi Mayor Number 12/2015 on Regional Market Management. The obstacle that is encountered is the limited budget provided for the construction and maintenance of the facilities and infrastructures that hinders the completion of the construction to be occupied, the lack of traders' awareness, the conflicts of interests, and the poor administrative management. These obstacles can be overcome by improving regulation status, optimizing socialization, and sustainable development.en_US
dc.description.abstractTebing Tinggi memiliki wilayah yang sangat strategis serta merupakan daerah penyanggah/hiterland bagi daerah sekitar. Letak strategis tersebut sangat mendukung Kota Tebing Tinggi sebagai pusat pelayanan jasa dan perdagangan. Penelitian ini bekaitan dengan implementasi Surat Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor:501/195 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Relokasi Pedagang Pasar Kain dan Pasar Induk. Relokasi pedagang merupakan suatu kebijakan yang sering menyebabkan pro dan kontra dalam masyarakat. Penelitian ini khusus membahas tentang relokasi pedagang Pasar Kain yang dipenuhi dengan adanya kisruh pembagian kios, konflik pedagang, keraguan atas independensi tim relokasi pedagang serta pelibatan elit-elit politik dalam kebijakan tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Informan penelitian antara lain Kepala Dinas Perdagangan, pedagang, Anggota DPRD dan lembaga swadaya masyarakat setempat. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, studi dokumentasi serta teknik penelusuran data on line. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan relokasi pedagang Pasar Kain di Kota Tebing Tinggi belum optimal, karena belum semua kios terisi secara keseluruhan dan belum adanya kesepakatan untuk mengisi kios tahap selanjutnya. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pedagang yang memiliki kios lebih dari satu dan menyewakan kios tersebut kepada pedagang lainnya. Bahkan ada pemilik kios yang sudah tidak eksis berjualan dan sudah menetap di luar Kota Tebing Tinggi. Kondisi ini sudah pasti melanggar aturan yang ada pada Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Daerah. Kendala yang dihadapi keterbatasan anggaran yang dimiliki dalam pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada sehingga hal tersebut berdampak pada tidak siapnya pasar untuk ditempati, kurangnya kesadaran pedagang, konflik kepentingan serta masih lemahnya tata kelola administrasi. Solusinya adalah peningkatan status regulasi, optimalisasi sosialisasi serta pembinaan yang berkelanjuatan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectKebijakan Publiken_US
dc.subjectRelokasien_US
dc.subjectPedagangen_US
dc.subjectPasaren_US
dc.titleImplementasi Surat Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor : 501/195 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Relokasi Pedagang Pasar Kain dan Pasar Induk di Kota Tebing Tinggien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM177024003
dc.description.pages190 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record