Show simple item record

dc.contributor.advisorSutiarnoto
dc.contributor.advisorArif
dc.contributor.authorBarus, Yan Jefri
dc.date.accessioned2019-11-19T08:33:07Z
dc.date.available2019-11-19T08:33:07Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/20780
dc.description.abstractKedaulatan suatu negara tidak lagi bersifat mutlak atau absolut, akan tetapi pada batas-batas tertentu harus menghormati kedaulatan negara lain, yang diatur melalui hukum internasional. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan istilah kedaulatan negara bersifat relatif (Relative Sovereignty of State).Dalam konteks hukum internasional, negara yang berdaulat pada hakikatnya harus tunduk dan menghormati hukum internasional, maupun kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana YURISDIKSI wilayah udara suatu Negara?Bagaimana prinsip hukum udara yang dianut bangsa-bangsa di dunia (internasional)?Bagaimana YURISDIKSI Wilayah Udara Suatu Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional?Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif sebagai studi pustaka, pada dasarnya adalah berfungsi untuk menunjukkan jalan pemecahan permasalahan penelitian. Wilayah udara yang terdapat di atas wilayah darat, perairan pedalaman, dan laut wilayah termasuk kedalam yurisdiksi suatu negara. Hal ini terlihat dari pasal 1 Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional : “Kedaulatan negara di ruang udara di atas wilayah teritorialnya bersifat utuh dan penuh (complete and exclusive sovereignity)”. Ketentuan ini merupakan salah satu tiang pokok hukum internasional yang mengatur ruang udara.Prinsip-prinsip hukum udara internasional antara lain prinsip kedaulatan wilayah udara, prinsip YURISDIKSI ruang udara, prinsip mengenai tanggung jawab. Prinsip-prinsip dalam yurisdiksi adalah prinsip teritorial, nasional, personalitas pasif, perlindungan atau keamanan, universalitas, dan kejahatan menurut kriteria hukum yang berlaku. Dalam hubungan dengan yurisdiksi negara di ruang udara, sangat erat hubungannya dengan penegakkan hukum di ruang udara tersebut. Dengan adanya yurisdiksi, negara yang tersangkutan mempunyai wewenang dan tanggung jawab di udara untuk melaksanakan penegakkan hukum di ruang udara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectYURISDIKSIen_US
dc.subjectWilayah Udaraen_US
dc.subjectNegaraen_US
dc.titleYurisdiksi Wilayah Udara Suatu Negara dalam Perspektif Hukum Internasionalen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM090200389
dc.description.pages94 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record