dc.description.abstract | Latar Belakang: Kadar Mentol pada produk Kosmetika sediaan solida sudah
ditetapkan oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.
03/1/23/08/11/07517 tentang Persyaratn Teknis Bahan Kosmetik. Bahwa, kadar
tidak lebih dari 1%. Mentol merupakan senyawa yang digunakan sebagai
antiiritan pada kadar 0,1 sampai 1,1% dan dapat menimbulkan iritasi pada kadar
1,25% sampai 16%.
Tujuan: Penelitian tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui kadar Mentol pada
produk Kosmetika sediaan Solida dengan menggunakan Kromatografi gas.
Metode: Menggunakan metode Kromatografi gas dengan cara menguapkan
sampel solida dengan menggunakan pelarut Etanol 96% lalu dipisahkan
campuran senyawa yang sudah berbentuk gas di dalam kolom, selanjutnya dibawa
ke detektor dan diubah menjadi sinyal elektronik yang di baca di komputer.
Hasil: Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa rata-rata kadar Mentol pada
sampel yaitu 0,0089%.
Kesimpulan: Bahwa kadar Mentol pada sampel memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
No. 03/1/23/08/11/07517 tentang Persyaratn Teknis Bahan Kosmetik dan aman
untuk digunakan pada kulit. | en_US |