dc.description.abstract | Latar belakang: Pengunaan Naphtol Yellow S diatur dalam Peraturan Ka BBPOM No.18 Tahun 2015, dimana penggunaannya sangat terbatas dan dilarang digunanakan pada sediaan kosmetik.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi Naphthol Yellow S pada sediaan kosmetik (lipstik dan eye-liner).
Metode: Penelitian ini mengunakan metode Kromatografi Lapis Tipis (KLT) degan cara meambahkan pelarut campur yang berisi N,N-dimetilformaldehid dengan Asamorto-fosfat 85% dengan perbandingan (95:5) kedalam sampel, kemudian siapakan larutan baku sebagai pembanding dengan menambahkan pelarut campur kedalam baku Naphtol Yellow S, kemudian totolkan masing-masing sampel dan baku pembanding pada fase diam Silika Gel 60F 254, lalu masukan kedalam chamber yang telah jenuh yang berisikan eluen A: N-Propanol-Etanol-Ammonia-Air (80:10:10:5) dan Eluen B: Isopropanol-Ammonia-Air (80:10:5), setelah rambatan mencapai batas rambat keluarkan plat dan amati bercak secara visual dengan mengunakan bantuan sinar UV 254 Nm.
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa kosmetik yang diperiksa dengan kromatogram yang diamati terdapat bercak pada baku pembanding Naphtol Yellow S terelusi jarak 5,5 cm dari titik awal elusi (pada eluen A : Rf = 0,37) dan jarak 5,4 cm dari titik awal elusi ( pada eluen B : Rf = 0,36) sedangkan pada penotolan larutan sampel A, B dan C yang terlihat pada kromatogram tidak terdapat bercak sama sekali.
Kesimpulan: Dari tiga sampel kosmetik yang diuji disimpulkan bahwa sampel tidak mengandung Naphtol Yellow S. | en_US |