dc.description.abstract | Pengangguran adalah kondisi saat seseorang tidak bekerja dalam usia produktif antara 15 hingga 65 tahun (Irma A.,2014). Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang mampu menyerapnya. Masalah pengangguran merupakan masalah yang cukup pelik, bukan hanya menjadi masalah lokal atau regional tetapi juga telah menjadi perhatian internasional. Hal ini terbukti dengan kepedulian ILO dalam mengatasi masalah pengangguran dengan diterbitkannya Konvensi ILO No. 88 dan telah ditindaklanjuti pemerintah dengan meratifikasinya melalui Keppres No. 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja. Sehubungan dengan telah diratifikasinya konvensi tersebut, pemerintah Indonesia dituntut untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada pencari kerja maupun pengguna tenaga kerja. Masalah pengangguran di Indonesia merupakan bagian dari masalah administrasi negara karena berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja untuk kesejahteraan masyarakat. Pemecahan masalah pengangguran memerlukan proses dan waktu yang cukup panjang karena berlintas sektoral. Meskipun demikian, penanganan masalah pengangguran bukan hanya tanggungjawab pemerintah semata namun memerlukan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dengan upaya pemberdayaan masyarakat. Tingginya tingkat pengangguran dalam suatu negara dapat membawa dampak negatif terhadap perekonomian negara tersebut. Dimana, pengangguran akan menjadi beban tersendiri, tidak hanya bagi pemerintah, namun juga berdampak terhadap keluarga, lingkungan, dan lain sebagainya. Selain itu, tingginya tingkat pengangguran di suatu negara, dapat pula meningkatkan jumlah kriminilatias, menambah keresahan sosial, serta meningkatkan kemiskinan di dalam suatu negara. | en_US |