Pengembalian Aset Hasil Kejahatan dalam Perspektif Rezim Anti Pencucian Uang
View/ Open
Date
2015Author
Kennedy, Roberts
Advisor(s)
Nasution, Bismar
Suhaidi
Husein, Yunus
Metadata
Show full item recordAbstract
Pencucian uang secara universal telah digolongkan sebagai suatu tindak pidana, yang merugikan terhadap ekonomi, keuangan, sosial dan keamanan. Pemerintah Indonesia dalam kontek memerangi tindak pidana pencucian uang telah menerapkan rezim anti money laundering. Usaha penegakan hukum terhadap kejahatan pencucian uang tidak hanya dengan menangkap dan memidanakan pelaku, akan tetapi dengan upaya mengembalikan aset hasil kejahatan dengan sarana hukum keperdataan atau non-conviction based (NCB) aset forfeiture atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Pengadilan sebagai salah satu sub-sistem crimninal justice system dalam memberantas tindak pidana money laundering yang berjalan selama ini? 2. Mengapa diperlukan perluasan dan penambahan hukum pidana Indonesia dalam menerapkan mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan dalam persfektif rezim anti money laundering yang disesuaikan dengan perkembangan hukum internasional? dan 3. Bagaimanakah mekanisme pengembalian asset hasil kejahatan yang efektif dikaitkan dengan rezim anti money laundering? Penelitian ini bersifat preskriptif analitis, dengan pendekatan multy entry atau multi disiplin, yang memakai data-data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Alat pengumpul data yang digunakan, adalah studi dokumen dan wawancara. Tahap penelitian adalah kepustakaan, yang didukung wawancara. Data-data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan terhadap pelaku kejahatan pencucian uang yang berjalan selama ini di Indonesia lebih terkonsentrasi pada pidana badan, ketimbang orientasi kepada pengembalian aset hasil kejahatan. 2. Perlunya melakukan perluasan dan penambahan hukum pidana Indonesia dalam menerapkan pengembalian aset hasil kejahatan dalam persfektif rezim anti money laundering yang disesuaikan dengan perkembangan hukum internasional, adalah supaya aset hasil kejahatan pencucian uang dapat dirampas dan dikembalikan sehingga aset kejahatan tidak dapat dinikmati dan dipergunakan lagi dalam tindak pidana lainnya; 3. Mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan yang efektif dikaitkan dengan rezim anti money laundering, yakni melalui gugatan perdata terhadap aset hasil kejahatan tanpa tuntutan pidana dengan menggunakan konsep NCB asset forfeiture, yang dipadukan dengan konsep criminal forfeiture.
Collections
- Doctoral Dissertations [147]