Show simple item record

dc.contributor.advisorAblisar, Madiasa
dc.contributor.advisorAlwan
dc.contributor.authorSaragih, Azhari
dc.date.accessioned2020-02-25T09:31:18Z
dc.date.available2020-02-25T09:31:18Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/24484
dc.description.abstractSistem pemasyarakatan yang dianut oleh Indonesia, diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, hal ini merupakan pelaksanaan dari pidana penjara yang merupakan perubahan ide secara yuridis filosofis dari sistem kepenjaraan menjadi ke sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Rumusan masalah yaitu; 1) Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan antar sesama narapidana didalam tembaga pemasyarakatan Kias I Medan?.,2) Bagaimana upaya yang dilakukan sipir dalam menanggulangi terjadinya kekerasan antar sesama narapidana didalam lembaga permasyarakatan Kias I Medan? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dibantu dengan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat teoritis serta wawancara dengan informan. Kesimpulan yaitu, Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan antar sesama narapidana lain yang dirasakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kias I Medan, yaitu: kapasitas kamar, kesenjangan ekonomi yang menyebabkan kesenjangan sosial, jumlah sipir yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana, tidak ada sopan santun sesama narapidana dan/atau warga binaan. Selain itu ada juga beberapa faktor-faktor, yaitu, antara lain: faktor eksternal dan Internal. Upaya yang dilakukan sipir dan/atau petugas lembaga pemasyarakatan Kelas 1 Medan dalam penanggulangan kekerasan/kejahatan menggunakan upaya-upaya penal dan non penal untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara, yaitu: sosialisasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam pembinaan narapidana, Pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan syarat-syarat tertentu, serta upaya peningkatan pengawasan. Selain upaya diatas ada beberapa upaya, yaitu upaya secara represif dan upaya preventif Saran, yaitu, Lebih memaksimalkan lagi pembinaan narapidana dan/atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan Kias I Medan, Menambah jumlah petugas medis di lembaga pemasyarakatan Kias I Medan, dan dapat meningkatkan partisipasi narapidana dalam hai pembinaan serta menambah ruangan atau lahan agar program-program pembinaan dapat berjalan maksimal. Perlu kerjasama antara lembaga pemasyarakatan Kias I Medan, masyarakat, dan narapidana dan/atau warga binaan dalam upaya menanggulangi tindak pidana kekerasan di lembaga pemasyarakatan tersebut sehingga tindak pidana dengan kekerasan tidak terjadi. Penanggulangan tersebut dapat di lakukan dengan dua cara, yaitu; Penal Policy dan Non Penal Policy.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectLembaga Pemasyaranen_US
dc.subjectSipiren_US
dc.subjectNarapidanaen_US
dc.subjectKekerasanen_US
dc.titlePeran Sipir Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasaan Antar Sesama Narapidana (Studi : Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM140200085
dc.description.pages75 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record