dc.description.abstract | Latar Belakang : Kadar senyawa fosfat telah ditetapkan pada peraturan
pemerintah No. 82 Tahun 2001 pada tanggal 14 Desember 2001 tentang peraturan
senyawa fosfat pada air badan air. Fosfat merupakan senyawa kimia yang banyak
terdapat pada detergen dan limbah industri, senyawa fosfat yang berlebihan pada
air badan air akan mengakibatkan tumbuh subur nya algae dan organime lainnya.
Pengukuran kandungan fosfat dalam air berfungsi untuk mencegah tingginya
kadar fosfat sehingga tidak merangsang pertumbuhan tumbuh-tumbuhan dalam
air,sebab pertumbuhan subur akan menghalangi kelancaran arus air. Fosfat
merupakan parameter untuk mendeteksi pencemaran air.
Tujuan : Untuk mengetahui kadar senyawa fosfat pada sampel air badan air
dengan menggunakan alat spektrofotometer uv-vis
Metode : Menggunakan metode diazonitasi dengan cara menambahkan 1 tetes
larutan indikator fenolftalein pada 50 ml sampel, 8 ml larutan campuran
(campuran 50 ml H2SO4 5N, 5 ml larutan kalium antimol tartrat, 15 ml larutan
ammonium molibdat, dan 30 ml larutan asam askorbat dan homogenkan),
dimasukkan kedalam kuvet 50 mm dan di masukkan kedalam alat
spektrofotometer uv-vis dan dilihat kadar yang tertera.
Hasil : Kadar senyawa fosfat yang telah diuji pada sampel air badan air
menunjukkan kadar yang besar yaitu 1,0 mg/L.
Kesimpulan : Kadar senyawa fosfat pada sampel air badan air memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah No.82 Tahun 2001
tentang persyaratan pencemaran air badan air yang diperbolehkan. | en_US |