dc.description.abstract | Latar belakang : Air merupakan zat yang mutlak bagi setiap makhluk hidup, dan kebersihan air adalah syarat utama bagi terjaminnya kesehatan. Kehadiran bakteri koliform dalam air menunjukkan kemungkinan kehadiran bakteri lain yang berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit tifus, kolera, disentri dan penyakit bakterial lainnya. Tujuan : Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui jumlah bekteri koliform di dalam sampel air di badan air serta mengetahui apakah sampel telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan menteri kesehatan No: 492/MENKES/PER/IV/2010. Metode : Pada pengujian ini metode yang digunakan adalah metode Most Probeble Number (MPN) dengan cara fermentasi tabung ganda. Metode MPN dapat digunakan untuk menghitung jumlah mikroba jenis tertentu yang terdapat diantara mikroba-mikroba lainnya. Hasil : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 baku mutu bakteri koliform pada air di badan air adalah 10000 ppm. Hasil yang diperoleh dari beberapa sampel air di badan air adalah < 10000 ppm sehingga sampel memenuhi syarat. Kesimpulan : Jumlah bakteri koliform di dalam beberapa sampel air di badan air memenuhi syarat yaitu < 10000 ppm, sedangkan ambang batas bakteri koliform pada air di badan air ADALAH 10000 ppm. | en_US |