Kajian Hukum Penetapan Tapal Batas Zona Ekonomi Eksklusif Antar Negara yang Berdekatan Menurut United Nations Convention on The Law of The Sea 1982 (Studi pada Wilayah Yurisdiksi Indonesia)
View/ Open
Date
2019Author
Prakoso, Rafif Adib
Advisor(s)
Suhaidi
Arif
Metadata
Show full item recordAbstract
Indonesia's sea area has strategic value in all fields of politics, law, economics, social culture and defense and security. Therefore, creating a safe, sustainable sea area, maintaining and utilizing all the great potential possessed by the Indonesian sea. The formulation of the problem in this research is the determination of the sea boundaries of the Exclusive Economic Zone area according to National Law. Determination of sea boundaries Based on Exclusive Economic Zones according to international law. Settlement of maritime disputes over Indonesian Exclusive Economic Zone according to International Law This type of research is normative juridical research. The nature of this research is descriptive research. Data collection techniques used in this study were library research, then analyzed qualitatively. Determination of Indonesian sea territories such as territorial sea boundaries, EEZ boundaries and Contingent Platform boundaries between Indonesia and neighboring countries is based on international law, one of which is UNCLOS 1982. In addition to holding to UNCLOS 1982, delimitation of Indonesia's boundary lines with neighboring countries also adheres to the principles the drawing of maritime boundaries developed in international law, such as in various jurisprudential international tribunals and the practice of states, coupled with the technical principles of drawing limits agreed upon by bordering states. Law Number 5 of 1983 concerning Exclusive Economic Zones Act Number 43 of 2008 concerning State Territories and Law Number 32 of 2014 concerning Maritime Affairs. Boundary Determination Based on Exclusive Economic Zones according to international law the determination of the EEZ boundaries is generally 200 nautical miles, in accordance with the provisions of Article 57 UNCLOS 1982. However, if there are neighboring countries that have EEZ adjoining areas, then the boundary determination must be determined based on Article 74 UNCLOS 1982 taking into account the special circumstances that exist. Settlement of Disputes on Exclusive Economic Zone Zones Under International Law. The dispute resolution forum in international trade law is in principle the same as the forum known in (international) dispute resolution law in general. The forum is a negotiation, investigation of facts (inquiry), mediation, conciliation, arbitration, settlement through law or through the court, or other ways of resolving disputes chosen and agreed by the parties. Generally trade disputes are often preceded by settlement by negotiation. Wilayah laut Indonesia memiliki nilai strategis dalam segala bidang politk, hukum, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu menciptakan wilayah laut yang aman, lestari, menjaga serta memanfaatkan segala potensi besar yang dimiliki oleh laut Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah penetapan batas laut wilayah Zona Ekonomi Eksklusif menurut Hukum Nasional. Penetapan tapal batas laut Berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif menurut hukum internasional. Penyelesaian sengketa batas wilayah laut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menurut Hukum Internasional
Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan didalam penelitian ini adalah dengan cara penelitian kepustakaan, kemudian dianalisa secara kualitatif.
Penetapan wilayah laut Indonesia seperti garis batas laut wilayah, batas ZEE dan batas Landasan Kontinten antara Indonesia dengan negara tetangga didasarkan pada hukum internasional salah satunya adalah UNCLOS 1982. Selain berpegang pada UNCLOS 1982, delimitasi garis batas Indonesia dengan negara tetangga juga berpegang pada prinsip-prinsip penarikan garis batas maritim yang berkembang di dalam hukum internasional, seperti di dalam berbagai yurisprudensi mahkamah internasional dan praktek negara-negara, ditambah dengan prinsip teknis penarikan batas yang telah disepakati oleh negara yang berbatasan. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Penetapan Tapal Batas Berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif menurut hukum internasional penetapan batas ZEE pada umumnya adalah 200 mil laut, sesuai dengan ketentuan Pasal 57 UNCLOS 1982. Namun bila ada negara-negara tetangga yang mempunyai wilayah ZEE yang berdampingan, maka penetapan batas tersebut harus ditentukan berdasarkan pada Pasal 74 UNCLOS 1982 dengan memperhitungkan keadaan-keadaan khusus yang ada. Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Menurut Hukum Internasional. Forum penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional pada prinsipnya juga sama dengan forum yang dikenal dalam hukum penyelesaian sengketa (internasional) pada umumnya. Forum tersebut adalah negosiasi, penyelidikan fakta-fakta (inquiry), mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian melalui hukum atau melalui pengadilan, atau cara-cara penyelesaian sengketa lainnya yang dipilih dan disepakati para pihak Umumnya sengketa-sengketa dagang kerap didahului oleh penyelesaian oleh negosiasi.
Collections
- Undergraduate Theses [2775]