Akivitas Pelayaran Kapal Asing di Kawasan Alur Laut Kepulauan Ditinjau dari Perspektif Unclos 1982: Studi pada Perairan Kepulauan Indonesia
Abstract
Negara Republik Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui Undang-undang No. 17 tahun 1985, tentang pengesahan Konvensi Hukum Laut 1982 sehingga Indonesia terikat hak melaksanakan ketentuan-ketentuan konvensi 1982. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah penetapan alur laut kepulauan Indonesia sebagai implementasi United States Convention on the Law of the Sea 1982. Akivitas pelayaran di kawasan alur laut kepulauan Indonesia ditinjau dari perspektif UNCLOS 1982. Pengaturan aktivitas pelayaran kapal asing di kawasan alur laut kepulauan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2002.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian dalan penulisan skripsi ini penelitian deskripstif analisis. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelitian ini data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara Studi kepustakaan
Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia Sebagai Implementasi United States Convention On The Law Of The Sea 1982, Pemerintah Indonesia telah melakukan usaha-usaha penetapan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) melalui berbagai kegialan nasional yang akhirnya menghasilkan usul tiga ALKI Utara-Selalan pada Rapat Kerja Nasional di Cisarua tanggal 17-19 Januari 1995. Kemudian proposal ALKI tersebut diajukan kepada International Maritime Organization (IMO) dan disetujui seeara parsial pada sidang Maritime Safety Committee 69 (MSC-69) tanggal 19 Mei 1998. Akivitas pelayaran di kawasan Alur Laut Kepulauan Indonesia Ditinjau Dari Perspektif UNCLOS 1982, melakukan penangkapan ikan, melakukan penelitian adanya lepas landas helikopter dan pesawat udara lainnya, melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, mata uang yang melanggar aturan customs, fiscal, immigration, or sanitary laws negara pantai. Pengaturan Aktivitas Pelayaran Kapal Asing Di Kawasan Alur Laut Kepulauan Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2002, dilakukan untuk menjaga stabilitas negara berdasarkan hukum laut nasional dan internasional. Keamanan tersebut dilakukan Indonesia melalui memperkuat angkatan TNI untuk menjaga perbatasan dan bekerjasama dengan para Negara tetangga. Alur Laut Kepulauan Indonesia merupakan jalur strategis pelayaran kapal dunia. Wilayah perairan yang strategis ini melewati Laut Cina Selatan dan Laut Cina Timur.
Collections
- Undergraduate Theses [2775]