Manajemen Kearsipan pada Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara
View/ Open
Date
2019Author
Nasution, Putri Febby Anggraini
Advisor(s)
Sipayung, Friska
Metadata
Show full item recordAbstract
Setiap Lembaga atau Instansi dalam pelaksanaan kegiatan administrasi sehari–hari tidak dapat lepas dari proses penciptaan arsip, karena pada dasarnya arsip merupakan catatan atau rekaman dari setiap kegiatan yang telah dilakukan. Catatan ini secara umum disebut naskah atau dokumen atau informasi terekam, yang dalam realisasinya dapat berupa tulisan, gambar ataupun suara.Kearsipan mempunyai peranan sebagai pusat ingatan, sumber informasi serta alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam rangka melaksanakan segala kegiatan-kegiatan, baik pada kantor-kantor Lembaga Negara, Swasta, dan Perguruan Tinggi. Dalam proses penyajian informasi agar pimpinan dapat membuat keputusan dan merencanakan kebijakan, maka harus ada sistem dan prosedur kerja yang baik dibidang kearsipan.
Kantor akan sulit memberikan data informasi yang baik, lengkap, dan akurat, jika kantor tersebut tidak memelihara sistem kearsipan yang baik dan teratur sesuai dengan ketentuan-ketentuan kearsipan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Tidak dapat dipungkiri bahwa semakin hari jumlah berkas yang memuat informasi semakin banyak.Dalam mengatur sistem kearsipan, pemerintah Indonesia telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan.