Analisis Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan
View/ Open
Date
2019Author
Silalahi, Natasha June Angeline
Advisor(s)
Ridho, Hatta
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan bagian dari salah satu instrumen Pajak Daerah yang memberikan pendanaan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada awalnya, PBB-P2 dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang nanti hasilnya akan kembali ke daerah melalui Dana Perimbangan, akan tetapi demi untuk meningkatkan pendapatan perpajakan dari suatu daerah, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 182 mengatur tentang pengalihan PBB-P2 menjadi dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Medan semenjak tahun 2012.
Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang bertujuan untuk membuat deskripsi secara sistematis faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diteliti.Penelitian ini menggunakan data primer berupa observasi dan wawancara dengan pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, serta data sekunder berupa data-data yang didapatkan dari BPPRD Kota Medan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitif dimana dengan mengumpulkan data untuk selanjutnya dideskripsikan dan diproses menggunakan analisis target dan realisasi, analisis pertumbuhan target, dan analisis kontribusi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa target dan realisasi PBB-P2 dari tahun 2014-2018 mengalami ketidakstabilan, rata-rata persentase realisasi 83,62% dengan kriteria cukup efektif. Realisasi tertinggi terjadi pada tahun 2014 dengan persentase 87,78% dengan kriteria cukup efektif. Pertumbuhan target PBB-P2 Kota Medan berada pada persentase 3,37% dengan kriteria tidak berhasil. Dan kontribusi PBB-P2 terhadap Pajak Daerah dinilai cukup baik dengan persentase sebanyak 29,13%. Dan dari 11 (sebelas) jenis pajak daerah yang ada, PBB-P2 Kota Medan memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak daerah. Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) is one of the part of the Local Taxes instrument that provide funding through Original Local Government Revenue (PAD) towards Regional Government Budget (APBD).In the beginning, PBB-P2 was managed by Central Government through Directorate General of Taxes (DJP) which later the results will return to the local through Balancing Funds. In order to increase local taxing power, on Law Number 28 of 2009 Article 182 regulates about transfer PBB-P2 to be managed by the Local Government of Medan since 2012.
The type of research used in this research is quantitative descriptive research which is a systematic and accurate description of the facts, characteristics and relationships between the phenomena of the study.This study uses primary data were obtained through observation and interviews with the fiscus of Local Tax and Retribution Management Board (BPPRD) on Medan, and the secondary data were obtained through the BPPRD.Data analysis techniques used descriptive analysis method by collecting data for further described and processed using target and realization analysis, growth target analysis, and contribution analysis.
The results of this study indicate that target and realization of PBB-P2 from 2014-2018 undergo the instability, the average realization percentage is 83.62% with the criteria effective enough. The highest realization occurred in 2014 with percentage 87,78% with the criteria effective enough.The growth of the PBB-P2 of Medan target is at a percentage of 3.37% with unsuccessful criteria. And the contribution of PBB-P2 to Lacal Taxes is considered quite good with a percentage of 29.13%. Out of eleven types of local taxes, PBB-P2 of Medan provides the largest contribution to local tax revenues.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]