dc.description.abstract | Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap keluarga untuk dijaga dan dipelihara. Bagi orangtua kesuksesan anak adalah hal yang membanggakan, tetapi pada saat ini banyak terjadi kasus kriminal yang dilakukan oleh anak. Akhir-akhir ini, di Indonesia sering ditemui kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dan bahkan meninggal dunia yang dilakukan oleh anak. Pemberian sanksi dan proses hukum yang berlangsung dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak memang berbeda dengan kasus orang dewasa. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dikenal penyelesaian perkara dengan metode Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak pelaku tindak pidana. Berdasarkan pokok pemikiran diatas maka dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan matinya orang di Indonesia, bagaimanakah peran penegak hukum dalam perkara anak pelaku tindak pidana kelalaian yang menyebabkan matinya orang, dan bagaimanakah penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana kelalaian yang menyebabkan matinya orang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 28/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Mdn).
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, jurnal, artikel yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini.
Pengaturan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan matinya orang di Indonesia terdapat dalam Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peran penegak hukum dalam perkara anak berbeda dengan peran penegak hukum dalam perkara orang dewasa karena proses peradilan pidana anak berbeda dengan proses peradilan pidana orang dewasa, misalnya dalam peradilan pidana anak terdapat proses diversi yang tidak ada dalam proses peradilan pidana orang dewasa. Penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kelalaian yang menyebabkan matinya orang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 28/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Mdn) tidak tercapai kesepakatan Diversi maka proses perkara dilanjutkan ke persidangan. Dalam perkara Anak ini, dapat terlihat bahwa pelaksanaan Musyawarah Diversi oleh para pihak kurang efektif. | en_US |