Penggunaan Metode Statistical Quality Control dalam Menganalisis Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara
Abstract
Employment is the most important part of Indonesian people's lives, because it is one of the ways for someone to support himself from work, from various kinds of labor issues listed above, the most highlighted is the issue of wages. The study entitled "The Use of Statistical Quality Control Methods in Analyzing Regency / City Minimum Wages in North Sumatra" has formulated the problem of gaps or variations in Regency / City Minimum Wages in North Sumatra in the last 5 years. The purpose of this study is to determine which districts / cities are outside the control limits. The method used in this study is the Statistical Quality Control method using the control chart and R. The data source used is secondary data. The data used in this study are the Regency / City Minimum Wage (UMK) data from 2015 to 2019. Based on the results of the research, it was concluded that there are 3 regencies / cities that are outside the control limits including South Nias, West Nias and Pakpak West. Ketenagakerjaan merupakan bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat
Indonesia, karena menjadi salah satu cara bagi seseorang untuk menghidupi dirinya
dari hasil bekerja, dari berbagai macam persoalan ketenagakerjaaan yang ada diatas,
yang paling disoroti adalah permasalahan upah. Penelitian dengan judul “Penggunaan
Metode Statistical Quality Control dalam Menganalisis Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara” memiliki rumusan masalah adanya
kesenjangan atau variasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dalam 5
tahun terakhir. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kabupaten/Kota mana
yang berada di luar batas pengendalian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode Statistical Quality Control dengan menggunakan peta kendali X dan
R . Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data Upah Minimum Kabupeten/Kota (UMK) dari tahun
2015 hingga 2019. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan
bahwa Ada 3 Kabupaten/Kota yang berada di luar batas pengendalian diantaranya
adalah Nias Selatan, Nias Barat dan Pakpak Barat.