Penerapan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Formil dan Materil Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
View/ Open
Date
2020Author
Sihombing, Eka N.A.M
Advisor(s)
Purnama, Eddy
Ginting, Budiman
Nasution, Faisal Akbar
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam proses pembentukannya telah ditetapkan serangkaian asas baik secara formil maupun materil. Dalam prakteknya, pelaksanaan kewenangan pembentukan peraturan daerah selama ini cenderung mengabaikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan baik asas formal maupun asas materil. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya peraturan daerah yang dibatalkan. Untuk itu, memadai kiranya untuk dikaji lebih lanjut untuk mengurai penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan formil dan materil dalam pembentukan peraturan daerah khususnya di Provinsi Sumatera Utara, dengan rumusan masalah : Bagaimana hubungan pelaksanaan otonomi daerah dengan kewenangan pembentukan peraturan daerah sebagai manifestasi pelaksanaan otonomi daerah?, Bagaimana Implementasi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan? dan Bagaimana penerapan asas formil dan materil dalam pembentukan Peraturan Daerah di Sumatera Utara? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Dalam penelitian ini bahan kepustakaan dan studi dokumen dijadikan sebagai bahan utama sementara data lapangan yang diperoleh melalui wawancara akan dijadikan sebagai data pendukung atau pelengkap dalam hal karifikasi terhadap data. Hasil Penelitian menunjukkan Bahwa : 1. pelaksanaan otonomi daerah mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kewenangan pembentukan peraturan daerah, hal ini dikarenakan dalam rangka penjabaran kebijakan untuk pencapaian tujuan otonomi daerah diperlukan instrumen hukum dalam bentuk produk hukum daerah yaitu Peraturan Daerah. 2. Bahwa di tataran peraturan perundang-undangan tingkat pusat juga masih terdapat yang tidak mengimplementasikan baik asas pembentukan peraturan perundang-undangan formil maupun materil, 3. Bahwa masih ada peraturan daerah di Sumatera Utara yang belum mencerminkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan baik asas-asas secara formil maupun secara materil.
Collections
- Doctoral Dissertations [147]