Studi Prioritas Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur dengan Skema KPBU Menggunakan AHP
View/ Open
Date
2020Author
Samosir, Herri Suryadi
Advisor(s)
Mulia, Ahmad Perwira
Fahmi
Metadata
Show full item recordAbstract
Public Private Partnership (PPP) in Indonesia is a KPBU (Collaboration between the Government and Businesses) in providing infrastuctures for public utilities by referring to some specifications specified by the Minister/Heads of Institutions /Heads of Regional Government/State Own Enterprises/Regional Government Enterprises which partly and overall use business resources by sharing the risks. Public Private Partnership (PPP) di Indonesia dikenal sebagai kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yangtelah ditetapkan sebelumnnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Collections
- Master Theses [246]