Analisis Yuridis terhadap Perjanjian Indonesia dengan Arab Saudi dalam Menangani Perkara Kejahatan Perdagangan Manusia
View/ Open
Date
2020Author
Nasution, M. Luriza Alfariez
Advisor(s)
Arif
Rahman, Abdul
Metadata
Show full item recordAbstract
Trafficking in persons is not a new phenomenon in the world, there are even countries that are considered to be the biggest countries in the occurrence of trafficking in persons, one of which is Indonesia. This can be seen from the findings of the Indonesian Child Protection Commission (KPAI). KPAI noted that in 2012 the number of complaints about trafficking and exploitation of children that came to KPAI through direct reporters, letters and telephone were 19 cases. Meanwhile, based on monitoring in print, electronic and online media conducted by KPAI, there were 125 cases of trafficking and child exploitation. In 2017, the Directorate of General Crimes at Bareskrim Polri managed to repatriate 1083 victims of human trafficking. Of these, 1078 were adult women, the rest were children. Meanwhile, in a period of three months in 2018, there were 32 cases of human trafficking targeting children. As for how human trafficking through international channels, how to tackle human trafficking internationally and how is the agreement between Indonesia and the Saudi Arabian Police as an effort to combat the crime of human trafficking. This research is descriptive and uses a normative juridical approach. Data obtained through library research (library research). Literature research is carried out by analyzing related regulations. Indonesia's work with the government of Saudi Arabia with the signing of a memorandum of understanding in 2014 with the objectives stated in article 1, namely this agreement aims to establish an effective mechanism for the placement of Indonesian workers in the domestic sector, ensure protection of the rights of Indonesian workers and their employers, and set standard agreements. work in accordance with applicable laws and regulations. Law Number 39 of 2004 concerning the Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers abroad stipulates that there are 3 (three) types of protection for TKI: a. Protection of TKI pre-placement, b. Protection of TKI during placement, c. Protection of TKI after placement. In providing legal protection to Indonesian citizens abroad, the Indonesian Diplomatic Representative will provide legal consultation assistance Perdagangan orang bukan merupakan fenomena baru di dunia, bahkan ada negara-negara yang dianggap sebagai negara paling besar dalam terjadinya kejahatan perdagangan orang salah satunya adalah Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari temuan Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI), KPAI mencatat tahun 2012 jumlah pengaduan kasus trafficking dan eksploitasi anak yang masuk ke KPAI melalui pelapor datang langsung, surat dan telepon sebanyak 19 kasus. Sedangkan berdasarkan pemantauan di media cetak, elektronik maupun online yang dilakukan KPAI terdapat 125 kasus traficking dan eksploitasi anak. Pada 2017, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil memulangkan 1083 korban perdagangan manusia. Dari jumlah tersebut, 1078 merupakan perempuan dewasa, sisanya anak-anak. Sementara itu, dalam kurun waktu tiga bulan di 2018, terdapat 32 kasus perdagangan manusia yang menyasar kepada anak-anak. Adapun Bagaimanakah perdagangan manusia melalui jalur internasional, Bagaimanakah penanggulangan perdagangan manusia secara internasional dan Bagaimanakah perjanjian Indonesia dengan Kepolisian Arab Saudi sebagai upaya penanggulangan kejahatan perdagangan manusia.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Penelitian Kepustakaan dilakukan dengan menganalisis peraturan terkait.
Kerja Indonesia dengan pihak pemerintah Arab Saudi dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tahun 2014 dengan tujuan yang tertuang pada pasal 1 yaitu persetujuan ini bertujuan untuk membentuk suatu mekanisme efektif untuk penempatan tenaga kerja Indonesia sektor domestik, memastikan perlindungan hak tenaga kerja Indonesia dan majikannya, dan menetapkan standar perjanjian kerja sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri menentukan ada 3 (tiga) jenis perlindungan bagi TKI: a. Perlindungan TKI pra penempatan, b. Perlindungan TKI selama penempatan, c. Perlindungan TKI purna penempatan. Dalam memberikan perlindungan hukum kepada WNI di luar negeri, Perwakilan Diplomatik RI akan memberikan bantuan konsultasi hukum.
Collections
- Undergraduate Theses [2775]