Analisis Implementasi Peraturan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal di Kabupaten Karo
View/ Open
Date
2020Author
Brahmana, Terkelin
Advisor(s)
Ginting, Budiman
Siregar, Mahmul
Agusmidah
Metadata
Show full item recordAbstract
The implementation of integrated services one door Karo District is implemented by the capital Investment service and integrated one Door licensing Services (DPMPPTSP) Karo district. The Regent/Mayor gave the delegation of licensing and nonlicensing authority that became the affairs of the Regency/city government to DPMPPTSP Karo district. The problem is that the quality of human resources is still low, not optimal licensing management system and juridical factor. Based on the background of the research will be analyzed implementation and aspects of all aspects that support and inhibit the implementation of integrated service regulation one door in the field of capital investment in Karo district..
The research was conducted using normative legal research methods. Research data uses secondary data and is supported by primary data. Data is collected using library studies and interviews. Data analysis is done by qualitative analysis method.
Arrangement of integrated Licensing service in Karo District set in the rule of Regent No. 24 of 2019, and decree of the regent of Karo No. 503/170/DPM-PPTSP/year 2018. Implementation of integrated service regulation one door in Karo district has been implemented integrated service one door in an Online Single Submission system, has been removed the permission of the disruption, already existing master number, and operational standards of procedure DPMPPTSP Karo regency. Supporting factors of natural resources in the agriculture, tourism and culture of Karo, insightful and infrastructure, the policy of regional government of Karo regency. The inhibitory factor of the absence of legal certainty on the juridical factor, the social factors that are not yet understood the implementation of the Online single submission application, and lack of human resources, has not worked optimally consequently raises legal uncertainty. Based on research on the advice of researchers by pruning complex bureaucracy so that in making local regulations in carrying out licensing of capital investment in Karo district become easier, socialize to the areas to know the Online Single Submission system, the need to be regulated incentive policies and need harmonization in every agency to the local government. Penyelenggaraan PTSP Kabupaten Karo dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Karo. Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada DPMPPTSP Kabupaten Karo. Permasalahan yang ada adalah kualitas SDM masih rendah, belum optimalnya sistem pengelolaan perizinan dan faktor yuridis. Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut akan dianalisa Implementasi dan aspek –aspek apa saja yang mendukung dan menghambat implementasi Peraturan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penamanan modal di KabupatenKaro.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka dan wawancara.Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif.
Pengaturan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Karo di atur dalam Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2019, dan Keputusan Bupati Karo No. 503/170/DPM-PPTSP/Tahun 2018. Implementasi Peraturan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Karo telah dilaksanakannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam suatu Sistem Online Single Submission, sudah dihapusnya izin gangguan, sudah adanya Nomor Induk Berusaha, dan Standar Operasional Prosedur DPMPPTSP Kab. Karo. Faktor Pendukung adanya SDA di sektor Pertanian,Pariwisata dan kebudayaan karo, saranan dan prasarana, kebijakan pemerintah daerah Kab. Karo. Faktor Penghambat belum adanya kepastian hukum pada faktor yuridis, faktor sosial yaitu belum memahami pelaksanaan Aplikasi OSS, dan kurangnya SDM. Belum bekerja secara optimal akibatnya menimbulkan ketidak pastian hukum. Berdasarkan penelitian diatas saran peneliti dengan memangkas birokrasi yang rumit sehingga dalam pembuatan perda dalam melaksanakan perizinan penanaman modal di Kabupaten Karo menjadi lebih mudah, melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk mengetahui sistem OSS, perlunya diatur kebijakan insentif dan perlu adanya harmonisasi di setiap instansi terhadap pemerintah daerah.
Collections
- Master Theses [1834]