Peranan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Penataan Ruang Terhadap Pengembangan Wilayah Danau Toba Kabupaten Simalungun
View/ Open
Date
2019Author
Purba, Parlindungan
Advisor(s)
Sirojuzilam
Hidayati
Purwoko, Agus
Metadata
Show full item recordAbstract
The region development of Lake Toba requires of Regional Spatial Planning
(RSP), and RSP should be able to save the natural resources and the environment that
become the pre-eminent Lake Toba area. The challenge of managing natural resources
is better, with the emergence of regional autonomy since 2001, since its approach
emphasizes the administrative approach rather than the ecological or bioregion
approach. This indicates the need for a study on the SPR called Strategic
Environmental Assessment (SEA).This result shows that the SEA implementation
proved to have an effect on the spatial planning in Simalungun Regency. SEA should
be the basis for spatial arrangement, then spatial arrangement underlying the
development of Lake Toba area. Thus, spatial planning that is not based on good SEA,
will result in spatial planning that is not organized; As well as the development of areas
that do not base themselves on good spatial planning will result in the development of
areas that are not harmonious and sustainable to the area of Lake Toba in Simalungun
Regency. Pembangunan kawasanDanau Toba membutuhkanRencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) yang tepat dan terarah, dan RTRW harus dapat menyelamatkan sumber daya
alam dan lingkungan hidup yang menjadi unggulan Kawasan Danau Toba. Tantangan
pengelolaan SDA yang baik, semakin besar dengan lahirnya otonomi daerah sejak
tahun 2001, karena pendekatannya lebih menekankan pada pendekatan administrasi
bukan pendekatan ekologi atau bioregion. Hal ini menunjukkan perlunya sebuah kajian
pada RTRW yang disebut Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) yaitu
pembahasan kegagalan atau boleh dikatakan ketidaksempurnaan metode atau modelmodel
yang selama ini diterapkan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dapat diatasi. KLHS harus menjadi dasar bagi penataan ruang, selanjutnya
penataan ruang mendasari pengembangan wilayah kawasan Danau Toba.Dengan
demikian, penataan ruang yang tidak mendasarkan diri pada KLHS yang baik, akan
menghasilkan penataan ruang yang tidak tertata; demikian pula pengembanganwilayah
yang tidak mendasarkan diri pada penataan ruang yang baik akan menghasilkan
pengembangan wilayah yang tidak harmonis dan berkelanjutan terhadap kawasan
Danau Toba di Kabupaten Simalungun.