Show simple item record

dc.contributor.advisorRidho, Hatta
dc.contributor.authorHandoko, Hendy Agung
dc.date.accessioned2021-01-19T06:23:44Z
dc.date.available2021-01-19T06:23:44Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/30214
dc.description.abstractFungsi pajak sebagai sumber utama bagi penerimaan negara dan merupakan kewajiban masyarakat untuk membayarnya. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Pajak Hiburan juga sangat berpotensi dalam meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di dalam penyelenggaraan Pajak Hiburan di Kota Medan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan mengawasi serta mengamati proses pelaksanaan Pajak Hiburan ini, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 24 dan 25 dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Banyak tugas yang dilakukan oleh Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan di dalam melaksanakan pemungutan Pajak Hiburan, dan kegiatan ini tentunya bukanlah pekerjaan yang mudah. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan kendala-kendala dalam pengenaan dan pemungutan pajak hiburan, faktor yang mempengaruhi penerimaan Pajak Hiburan, dan upaya yang dilakukan Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan dalam meningkatkan pajak hiburan. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan. Penelitian ini bersifat observasional dimana data diperoleh melalui pengamatan di tempat penelitian. Dari penelitian disimpulkan bahwa 1) pajak hiburan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kondisi daerahnya sehingga tarif untuk setiap daerah tidak selalu sama; 2) Hasil penerimaan pajak daerah khususnya pajak hiburan sebagian besar diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menopang otonomi daerah serta untuk pembangunan daerah; 3) Tingkat kesadaran wajib pajak masih rendah, masih ada beberapa tunggakan-tunggakan pajak hiburan yang belum dibayar wajib pajak karena sulit menemui pimpinan yang menyelenggarakan objek hiburan, 4) masih ada petugas Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan yang masih belum bekerja secara efektif dan maksimal dan kurang ketegasan meskipun mekanisme pengenaan dan Pemungutan Pajak Hiburan sudah dilakukanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectMekanismeen_US
dc.subjectpajak hiburanen_US
dc.subjectretribusi pendapatan asli daerahen_US
dc.subjectKota Medanen_US
dc.titleMekanisme Pengenaan dan Pemungutan Pajak Hiburan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM152600076
dc.description.pages82 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record