dc.description.abstract | Fungsi pajak sebagai sumber utama bagi penerimaan negara dan merupakan kewajiban masyarakat untuk membayarnya. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Pajak Hiburan juga sangat berpotensi dalam meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di dalam penyelenggaraan Pajak Hiburan di Kota Medan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan mengawasi serta mengamati proses pelaksanaan Pajak Hiburan ini, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 24 dan 25 dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Banyak tugas yang dilakukan oleh Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan di dalam melaksanakan pemungutan Pajak Hiburan, dan kegiatan ini tentunya bukanlah pekerjaan yang mudah. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan kendala-kendala dalam pengenaan dan pemungutan pajak hiburan, faktor yang mempengaruhi penerimaan Pajak Hiburan, dan upaya yang dilakukan Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan dalam meningkatkan pajak hiburan. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan. Penelitian ini bersifat observasional dimana data diperoleh melalui pengamatan di tempat penelitian.
Dari penelitian disimpulkan bahwa 1) pajak hiburan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kondisi daerahnya sehingga tarif untuk setiap daerah tidak selalu sama; 2) Hasil penerimaan pajak daerah khususnya pajak hiburan sebagian besar diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menopang otonomi daerah serta untuk pembangunan daerah; 3) Tingkat kesadaran wajib pajak masih rendah, masih ada beberapa tunggakan-tunggakan pajak hiburan yang belum dibayar wajib pajak karena sulit menemui pimpinan yang menyelenggarakan objek hiburan, 4) masih ada petugas Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan yang masih belum bekerja secara efektif dan maksimal dan kurang ketegasan meskipun mekanisme pengenaan dan Pemungutan Pajak Hiburan sudah dilakukan | en_US |