dc.description.abstract | Penerbangan sipil merupakan salah satu alat transportasi yang sangat di perlukan di seluruh penjuru dunia karena sangat efektif dari segi waktu perjalanannya. Sehingga tanpa penerbangan, masyarakat di dunia tidak dapat membayangkan bagaimana berpergian ke tiap daerah atau negara dengan waktu yang efektif. Khususnya di Indonesia, angka penerbangan semakin meningkat pesat tiap tahunnya. Meskipun dinilai efektif, penerbangan sipil memiliki risiko yang sangat besar apabila lalai dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Untuk itu, International Civil Aviation Organization (ICAO) selaku Organisasi Penerbangan Sipil memiliki wewenang dalam mengatur keselamatan dan keamanan penerbangan sipil Internasional berdasarkan Konvensi Chicago 1944.
Metode penelitian yang digunakan yaitu berdasarkan metode penelitian normatif yaitu penelitian berdasarkan mengumpulkan dan menganalisis data sekunder. Penelitian tersebut berdasarkan konvensi internasional, peraturan perundang-undangan nasional, dan bahan kepustakaan.
Implementasi keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang merujuk kepada Konvensi Chicago 1944, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan dan Penerbangan Sipil bagian 176 tentang Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2015 Tentang Standar Layanan Penumpang Pesawat, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2016 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Kebijakan maskapai penerbangan dalam mengatasi permasalahan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil yaitu dengan melakukan tindak pidana, penundaan waktu jam terbang (delay), atau pindah pesawat. | en_US |