Show simple item record

dc.contributor.advisorRosmalinda
dc.contributor.advisorArif
dc.contributor.authorHarahap, Jafan Fifaldi
dc.date.accessioned2021-02-11T04:53:41Z
dc.date.available2021-02-11T04:53:41Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/30598
dc.description.abstractPelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah Tiongkok kepada Kaum Muslim Uighur merupakan fenomena yang menarik perhatian dunia Internasional saat ini. Ditambah Amerika Serikat yang mengeluarkan Uyghur Human Right Policy Act sebagai wujud penolakan Amerika Serikat terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok membuat penulis tertarik untuk mengangkat penelitian dengan rumusan masalah yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu tentang; (1) pengaturan hukum internasional hak asasi manusia terhadap pelanggaran hak asasi Kaum minoritas, (2) bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok terhadap Kaum muslim Uighur serta (3) dampak pemberlakuan Uyghur Human Right Policy Act oleh Amerika Serikat terhadap pelanggaran HAM berat di Tiongkok. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Beberapa peraturan menjadi rujukan dalam penulisan mengenai pengaturan hukum hak asasi manusia terhadap pelanggaran hak asasi Kaum minoritas, diatur dalam (1) Universal Declaration of Human Rights (UDHR), (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), (3) International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR), (4) Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), (5) International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD), (6) United Nations Convention on the Rights of the Child UN-CRC, (7) Vienna Declaration and Programme of Action, serta (8) World Conference against Racism (WCAR). (1) Hasil penelitian ini menemukan bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah Tiongkok kepada Kaum Muslim Uighur bertentangan dengan 8 instrumen hukum HAM internasional rujukan yang diteliti. Instrumen hukum tersebut seharusnya dilaksanakan sesuai isi peraturannya agar terciptanya keadilan dan perdamaian khususnya bagi Muslim Uighur (2) Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok terhadap Kaum Muslim Uighur, antara lain pelanggaran kebebasan beragama, kebebasan untuk berkumpul dan berpendapat, hambatan atas pendidikan, diskriminasi, serta hukuman mati terhadap tahanan di kamp konsentrasi. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Tiongkok melanggar instrumen hukum HAM internasional yang dijadikan rujukan pada penulisan ini. (3) Pemberlakuan Uyghur Human Right Policy Act oleh Amerika Serikat dengan menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Tiongkok untuk menangani konflik Kaum Muslim Uighur di Xinjiang belum sepenuhnya efektif menghasilkan solusi penyelesaian diskriminasi Kaum Muslim Uighur apalagi untuk menciptakan perdamaian dunia. Sehingga perlu peran seluruh negara yang menjunjung tinggi HAM untuk turut dalam menentang pelanggaran HAM bagi Kaum Muslim Uighur.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPelanggaran HAMen_US
dc.subjectMuslim Uighuren_US
dc.subjectUyghur Human Right Policy Acten_US
dc.titleDampak Pemberlakuan Uyghur Human Right Policy Act Terhadap Pelanggaran HAM Berat di Tiongkok dan Implikasinya Terhadap Perdamaian Duniaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM170200204
dc.description.pages127 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record