dc.description.abstract | Kekerasan terhadap perempuan dalam situasi konflik bersenjata umumnya
didasarkan kepada pandangan tradisional bahwa perempuan merupakan hak milik
(property), dan seringkali dianggap sebagai objek seksual, seperti yang terjadi di
Sudan Selatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kajian
yuridis mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam hukum internasional.
Bagaimana konflik bersenjata non-internasional dalam hukum Humaniter
Internasional. Bagaimana penegakan hukum internasional dalam kekerasan
terhadap perempuan pada konflik bersenjata non-internasional di Sudan Selatan
Oleh Kelompok Sudan People’s Liberation Movement-In Opposition (SPLM/-
IO).
Jenis penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif, bersifat
deskriptif analitis. Penelitian ini, menggunakan sumber data sekunder, teknik
pengumpulan data studi kepustakaan, metode analisis kualitatif.
Kajian yuridis mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam hukum
internasional. Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan kekerasan
berbasis gender yang mengakibatkan bahaya seksual dan mental fisik atau
penderitaan perempuan, termasuk seperti ancaman, pemaksaan atau perampasan
sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan
pribadi. Konflik bersenjata non-internasional dalam hukum Humaniter
Internasional. Konflik bersenjata terdiri dari konflik bersenjata internasional dan
konflik bersenjata non-internasional. Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 mengatur
tentang perlindungan dalam konflik bersenjata non-internasional yang
menentukan bahwa pihak-pihak yang bertikai dalam wilayah suatu negara
berkewajiban untuk melindungi orang-orang yang tidak turut serta secara aktif
dalam pertikaian. Penegakan hukum internasional dalam kekerasan terhadap
perempuan pada konflik bersenjata non-internasional di Sudan Selatan Oleh
Kelompok Sudan People’s Liberation Movement-In Opposition (SPLM/-IO).
Pada umumnya diatur dalam Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, Konvensi
Jenewa 1949, dan Protokol Tambahan II 1977. | en_US |