Show simple item record

dc.contributor.advisorBariah, Chairul
dc.contributor.advisorArif
dc.contributor.authorFayi, Yasmine
dc.date.accessioned2021-04-27T07:13:30Z
dc.date.available2021-04-27T07:13:30Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/32238
dc.description.abstractKekerasan terhadap perempuan dalam situasi konflik bersenjata umumnya didasarkan kepada pandangan tradisional bahwa perempuan merupakan hak milik (property), dan seringkali dianggap sebagai objek seksual, seperti yang terjadi di Sudan Selatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kajian yuridis mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam hukum internasional. Bagaimana konflik bersenjata non-internasional dalam hukum Humaniter Internasional. Bagaimana penegakan hukum internasional dalam kekerasan terhadap perempuan pada konflik bersenjata non-internasional di Sudan Selatan Oleh Kelompok Sudan People’s Liberation Movement-In Opposition (SPLM/- IO). Jenis penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini, menggunakan sumber data sekunder, teknik pengumpulan data studi kepustakaan, metode analisis kualitatif. Kajian yuridis mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam hukum internasional. Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan bahaya seksual dan mental fisik atau penderitaan perempuan, termasuk seperti ancaman, pemaksaan atau perampasan sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Konflik bersenjata non-internasional dalam hukum Humaniter Internasional. Konflik bersenjata terdiri dari konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata non-internasional. Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 mengatur tentang perlindungan dalam konflik bersenjata non-internasional yang menentukan bahwa pihak-pihak yang bertikai dalam wilayah suatu negara berkewajiban untuk melindungi orang-orang yang tidak turut serta secara aktif dalam pertikaian. Penegakan hukum internasional dalam kekerasan terhadap perempuan pada konflik bersenjata non-internasional di Sudan Selatan Oleh Kelompok Sudan People’s Liberation Movement-In Opposition (SPLM/-IO). Pada umumnya diatur dalam Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol Tambahan II 1977.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKekerasanen_US
dc.subjectPerempuanen_US
dc.subjectKonflik Bersenjata Non-Internasionalen_US
dc.titleKekerasan pada Perempuan dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional : Studi Kasus Sudan People’s Liberation Movement-In Opposition (Splm/-Io) Sudan Selatanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM170200381
dc.description.pages112 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record