dc.description.abstract | Pelaksanaan tugas notaris berpegang teguh pada asas Tabellionis Officium Fideriter
Exercebo. Artinya bahwa notaris itu harus bekerja secara tradisional, apa yang dilakukan
notaris dalam mencari kebenaran formal haruslah tetap sama dengan yang sudah ditetapkan.
Hal itu seperti dapat dikatakan bahwa hal tersebut sudah merupakan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yaitu draft standar yang telah dibuat oleh notaris atau dari bank seperti
perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, draft yang telah ditetap oleh pihak bank yang harus
dilaksanakan oleh notaris. Realita yang terjadi di kalangan adalah adanya akta notaris
dipermasalahkan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauh mana
kewenangan dan pertanggungjawaban notaris atas akta yang dibuatnya berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris, bagaimana kekuatan akta notaris sebagai alat bukti dalam suatu
perjanjian dan bagaimana analisis terhadap kekuatan pembuktian atas akta otentik yang sudah
dibatalkan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui
penelitian kepustakaan (library research). Penelitian Kepustakaan dilakukan dengan
menganalisis Putusan Pengadilan Nomor Nomor 80/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Brt dikaitkan dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kewenangan notaris diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu
wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan
yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang
berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan
akta, menyimpan akta, menyimpan grosse, salinan dan kutipan akta, semua itu sepanjang
pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang
lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Kekuatan pembuktian akta notaris sebagai akta
otentik memiliki sifat dan kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formal serta
kekuatan pembuktian materiil. Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna,
kecuali dapat dibuktian bahwa akta itu palsu. Oleh sebab itu jika dipergunakan sebagai alat
bukti di pengadilan, maka hakim harus menerima akta notaris sebagai suatu alat bukti yang
sempurna. Kekuatan pembuktian akta notaris menurut Pasal 1870, 1871 dan Pasal 1875
KUHPerdata memberikan pembuktian yang sempurna dan mengikat tentang kebenaran yang
terdapat dalam akta. Analisis yang berkaitan dengan kekuatan akta notaris yang telah
dibatalkan, yaitu akta notaris yang awalnya merupakan akta otentik berubah menjadi akta di
bawah tangan. Akta otentik dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sempurna.
Sedangkan akta yang berkedudukan di bawah tangan, maka pembuktiannya akan diserahkan
kepada hakim. Akta di bawah tangan ini diatur dalam Pasal 1874 t 1984 KUH-perdata.
Terhadap akta di bawah tangan apabila ada tanda tangan yang disangkal, maka pihak yang
mengajukan akta di bawah tangan itu harus membuktikan kebenaran tanda tangan itu melalui
alat bukti lain. Dengan demikian selama tanda tangan tidak diakui maka akta di bawah tangan
tersebut tidak banyak membawa manfaat bagi pihak yang mengajukannya di muka
pengadilan. | en_US |