Show simple item record

dc.contributor.advisorNazaruddin
dc.contributor.advisorAfnila
dc.contributor.authorSimatupang, Ayu Sartika
dc.date.accessioned2021-05-19T02:07:10Z
dc.date.available2021-05-19T02:07:10Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/32664
dc.description.abstractPemilihan umum (Pemilu) telah menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dari negara-negara penganut demokrasi termasuk Indonesia. Pemilu juga identik dengan kedaulatan rakyat sehingga di dalam proses pergantian jabatan, rakyat dapat menilai apakah pemimpin yang berkuasa tersebut dapat melanjutkan kepemimpinannya atau tidak berdasarkan kinerjanya ketika berkuasa. Peyelenggaraan Pemilu menurut Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam hal ini lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang saling berkoordinasi untuk menyelenggarakan Pemilu dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang bermartabat diperlukan pengaturan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah penegakan kode etik penyelenggara Pemilu di Indonesia, kedudukan dan peranan DKPP dalam penegakan kode etik penyelenggaraan Pemilu, dan implementasi putusan DKPP terhadap penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan dan melalui bantuan media elektronik yaitu internet. Metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu metode yang menggambarkan secara lengkap kualitas dan karakteristik dari bahan-bahan hukum yang sudah terkumpul dan sudah dilakukan pengolahan, kemudian dibuat kesimpulan. Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan DKPP adalah sebagai lembaga negara pembantu atau lembaga negara penunjang yang bersifat independen. Hubungan antara DKPP dengan KPU dan Bawaslu, secara struktural adalah sederajat saling terkait dan masing-masing bersifat independen (check and balances) dalam penyelenggaraan Pemilu. DKPP menjadi lembaga yang menjaga supaya penyelenggara Pemilu mengerjakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan kode etik yang apabila penyelenggara Pemilu melanggar kode etik maka DKPP akan mengadili dan mengeluarkan Putusan yang bersifat final dan mengikat yang akan jadi rekomendasi untuk KPU dan Bawaslu dalam mengeluarkan SK untuk memberikan sanksi kepada KPU atau Bawaslu yang melanggar kode etiken_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKode Etiken_US
dc.subjectPemilihan Umumen_US
dc.subjectPenyelenggara Pemiluen_US
dc.titleKedudukan dan Peranan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemiluen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM150200333
dc.description.pages124 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record