dc.description.abstract | Pemilihan umum (Pemilu) telah menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dari
negara-negara penganut demokrasi termasuk Indonesia. Pemilu juga identik dengan
kedaulatan rakyat sehingga di dalam proses pergantian jabatan, rakyat dapat menilai
apakah pemimpin yang berkuasa tersebut dapat melanjutkan kepemimpinannya atau
tidak berdasarkan kinerjanya ketika berkuasa. Peyelenggaraan Pemilu menurut Pasal
22E UUD NRI Tahun 1945 diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam hal ini lembaga tersebut adalah Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang saling berkoordinasi untuk menyelenggarakan Pemilu dengan tugas dan
kewenangan masing-masing. Untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang
bermartabat diperlukan pengaturan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah penegakan
kode etik penyelenggara Pemilu di Indonesia, kedudukan dan peranan DKPP dalam
penegakan kode etik penyelenggaraan Pemilu, dan implementasi putusan DKPP
terhadap penegakan kode etik penyelenggara Pemilu.
Metode penulisan yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan dan melalui
bantuan media elektronik yaitu internet. Metode analisa data yang digunakan adalah
metode kualitatif yaitu metode yang menggambarkan secara lengkap kualitas dan
karakteristik dari bahan-bahan hukum yang sudah terkumpul dan sudah dilakukan
pengolahan, kemudian dibuat kesimpulan.
Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa
kedudukan DKPP adalah sebagai lembaga negara pembantu atau lembaga negara
penunjang yang bersifat independen. Hubungan antara DKPP dengan KPU dan
Bawaslu, secara struktural adalah sederajat saling terkait dan masing-masing bersifat
independen (check and balances) dalam penyelenggaraan Pemilu. DKPP menjadi
lembaga yang menjaga supaya penyelenggara Pemilu mengerjakan tugas dan
kewenangannya sesuai dengan kode etik yang apabila penyelenggara Pemilu melanggar
kode etik maka DKPP akan mengadili dan mengeluarkan Putusan yang bersifat final
dan mengikat yang akan jadi rekomendasi untuk KPU dan Bawaslu dalam
mengeluarkan SK untuk memberikan sanksi kepada KPU atau Bawaslu yang melanggar
kode etik | en_US |