Show simple item record

dc.contributor.advisorPurba, Hasim
dc.contributor.advisorAflah
dc.contributor.authorManullang, Mirzan Feridani
dc.date.accessioned2021-06-04T03:17:12Z
dc.date.available2021-06-04T03:17:12Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/32889
dc.description.abstractPenelitian skripsi ini berjudul Tinjauan yuridis terhadap praktik pinjaman online yang dibandingkan dengan praktik pinjaman konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan pelaksanaan pinjam meminjam uang berbasis online dan perlindungan hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak didalam perjanjian pinjam meminjam uang berbasis online serta untuk mengetahui penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi. Adapun mengenai rumusan masalah yang dibahas yaitu mengenai ketentuan pelaksanaan pinjam meminjam berbasis online di Indonesia, tentang perlindungan hukum dan hak kewajiban para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam berbasis online serta mengenai penyelesaian hukum apabila terjadi sengketa ataupun wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam berbasis online. Metode penelitian yang digunakan untuk mejawab rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis dan mengkaji data sekunder berupa bahan hukum premier, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Seluruh data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka dan dianalisis secara normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menjelaskan bahwa ketentuan perjanjian pinjam meminjam uang berbasis online tidak terlepas dari syarat sah perjanjian yang ada pada Pasal 1320 KUH Perdata, selain itu dalam pelaksanaannya para pihak juga berpegang pada pasal 1338 KUH Perdata yang menjadikan perjanjian sebagai dasar hukum bagi mereka serta POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan pinjam meminjam uang berbasis online meliputi perlindungan hukum preventif dan juga perlindungan hukum represif. Dalam hubungan hukum para pihak apabila terjadi wanprestasi atau sengketa maka para pihak apabila terjadi wanprestasi atau sengketa maka para pihak dapat menyelesaikan melalui dua cara yaitu melalui litigasi dan non litigasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPinjaman onlineen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.titleTinjauan Yuridis terhadap Praktik Pinjaman Online yang dibandingkan dengan Praktik Pinjaman Konvensionalen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM160200145
dc.description.pages112 halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record