dc.description.abstract | Kekebalan diplomatik yang diberikan kepada perwakilan diplomatik dan konsuler
bertujuan untuk menjamin keamanan perwakilan dalam menjalankan misi di negara
penerima. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh
negara penerima terhadap perwakilan diplomatik atau konsuler negara pengirim seperti
yang dialami oleh Devyani Khobragade. Adapun masalah yang dibahas dalam penelitian
ini adalah pertama, pengaturan terhadap kekebalan perwakilan konsuler berdasarkan
hukum internasional, kedua, pelaksanaan hak-hak kekebalan perwakilan konsuler pada
masyarakat inernasional, dan ketiga, kewenangan yang dimiliki oleh Permanent Indian
Mission at the United Nations sehingga dapat memberikan kekebalan diplomatik secara
utuh kepada Devyani Khobragade.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan menggunakan analasis
kualitatif dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Penelitian ini dikaji
dengan studi kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional,
putusan hakim, teori hukum dan pendapat sarjana yang berhubungan dengan kekebalan
diplomatik dan konsuler dari perspektif hukum internasional.
Pengaturan kekebalan perwakilan konsuler diatur dalam Konvensi Wina 1963
tentang Hubungan Konsuler serta dalam perjanjian bilateral antara negara penerima
dengan negara pengirim sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah hukum dalam
Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Pelaksanaan hak-hak kekebalan
perwakilan konsuler pada masyarakat internasional meskipun telah diatur dalam
Konvensi Wina 1963 tetapi dalam pelaksanaannya masih sering terjadi pelanggaran
terhadap hak kekebalan perwakilan konsuler yang sedang menjalankan tugas di negara
penerima. Devyani Khobragade adalah salah satu korban pelanggaran terhadap hak
kekebalan yang seharusnya dia terima. Kewenangan yang dimiliki oleh Permanent Indian
Mission at the United Nations sehingga dapat memberikan kekebalan diplomatik secara
utuh kepada Devyani Khobragade. Dasar kewenangan memberikan kekebalan utuh
tersebut adalah Article 4 Section 11 (a) Convention on the Privileges and Immunities of
the UN 1946. | en_US |