Show simple item record

dc.contributor.advisorTarigan, Hemat
dc.contributor.advisorAfrita
dc.contributor.authorNisa, Khairun
dc.date.accessioned2021-06-29T09:20:19Z
dc.date.available2021-06-29T09:20:19Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/33770
dc.description.abstractPerizinan merupakan salah satu instrumen Hukum Administrasi Negara yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang digunakan bagi pelaksana Undang-Undang untuk melakukan tindakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Selaku instrumen hukum pemerintah, izin memiliki fungsi sebagai pengarah, perekayasa, dan perancangan masyarakat yang adil dan makmur. Adapun masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap perizinan usaha biogas pabrik kelapa sawit di Labuhan Batu Selatan, Bagaimanakah implementasi kebijakan Permentan Nomor 98/OT/140.9/2013 terhadap izin usaha pabrik biogas kelapa sawit di Labuhan Batu Selatan dan Apa saja kendala dan upaya dalam pengurusan perizinan usaha pabrik biogas kelapa sawit di Labuhan Batu Selatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi kepustakaan dan dilengkapi studi lapangan dengan melakukan peninjauan kelapangan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penelitian. Cara pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan terhadap perundang-undangan untuk menelaah undang-undang dan regulasi yang berhubungan dengan masalah hukum yang diteliti. Adapun hasil penelitian skripsi ini adalah tinjauan yuridis tentang perizinan usaha perkebunan pabrik biogas secara umum dan untuk perizinan usaha perkebunan pabrik biogas kelapa sawit di Labuhan Batu Selatan, mekanisme perizinan serta mekanisme pengawasannya diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/OT/140/9/2013 tentang Pedoman Peizinan Usaha Perkebunan. Untuk implementasi kebijakan Permentan Nomor 98/OT/140/9/2013 terhadap izin usaha pabrik biogas kelapa sawit di Labuhan Batu Selatan ditinjau dari 4 (empat) faktor yaitu sumber daya manusia, disposisi, komunikasi dan struktur birokrasi serta pola kemitraannya. Kendala yang tengah dihadapi adalah pelayanan perizinan yang kurang efisien, kurang keterbukaan informasi serta kurangnya sosialisai mengenai peralihan sistem baru.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectIzin (Perizinan)en_US
dc.subjectBiogas Kelapa Sawiten_US
dc.titleTinjauan Yuridis terhadap Izin Usaha Pabrik Biogas Kelapa Sawit di Labuhan Batu Selatanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM170200123
dc.description.pages91 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record