dc.description.abstract | Zakat is part of property with certain terms and condition whose owner is
obliged by Allah Subhanawataala to give it to those who have the right to receive it
under certain condition. Articles 6 and 7 of Law No.38/1999 on Zakat Management
say that the organization implementing the zakat management is grouped into two
such as Zakat Collecting Board and Zakat Collecting Institute. Zakat Collecting
Board is established by the government so it is under the Department of Religious
Affairs, while Zakat Collecting Institute is fully established under the community’s
initiative such as the Sumatera Utara Provincial Zakat Collecting Board. This study
is very motivating to do to get the description of the issues related to the zakat
management in legal perspective for the welfare of the people of Sumatera Utara.
The research questions to be answered are: first, how does the Sumatera Utara
Provincial Zakat Collecting Board play its role based on Law No.38/1999 on Zakat
Management; second, what program and supervision have been done by the
Sumatera Utara Provincial Zakat Collecting Board in improving the welfare for the
people of Sumatera Utara; and third, what constraints are faced by the Sumatera
Utara Provincial Zakat Collecting Board in applying Law No.38/1999 on Zakat
Management and what attempts have been done to overcome the constraints.
This analytical descriptive and juridical empirical study was supported by
primary and secondary data. Juridical study is a library study conducted by studying
the legal materials which are relevant to the problems being studied. Empirical
review was done to support normative data.
The Result of this study showed that, in managing the zakat, the Sumatera
Utara Provincial Zakat Collecting Board faced several constraints such as wrong
perception shown by part of moslem community in understanding zakat fitrah and
zakat maal (harta), inadequate number of human resources, and the muzakki distrust
the Sumatera Utara Provincial Zakat Collecting Board. To overcome the constraints
it faced, the Sumatera Utara Provincial Zakat Collecting Board has done several
attempts such as socializing the importance of zakat to the community members
through the zakat awareness movement, applying the open management in treating
the amil and volunteers, managing the zakat based on honesty, transparency and
professionalism, employing independent public accountant in auditing its finance,
increasing cooperation with the other government agencies, and increasing its
publication to the mustahiq and muzakki by increasing social activities in the
community. The Sumatera Utara Provincial Zakat Collecting Board is suggested to
comprehensively keep socializing the zakat related to law, wisdom, purpose, zakat
resources in detail and how to calculate it in order to help increase public awareness
to pay the zakat. The Sumatera Utara Provincial Zakat Collecting Board needs to
make the statistics of zakat containing the data of muzakki and mustahiq that zakat
collection can be more optimal. The Central Government needs to revise Law
No.38/1999 on Zakat Management especially about the sanction. The sanction is not
only for the Zakat Collecting Board but also for the muzakki who refuse to pay the zakat. The establishment of infrastructure such as the Ministry of Zakat and Wakaf
(Islamic Tithe and Donation) is also needed. Through the Ministry of Zakat and
Wakaf, like taxation, zakat can be directly managed by the state. | en_US |
dc.description.abstract | Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT
mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya,
dengan persyaratan tertentu. Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat menyatakan bahwa organisasi yang melakukan
pengelolaan zakat di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu badan amil zakat
dan lembaga amil zakat. Badan amil zakat di bentuk oleh pemerintah, yang berada di
bawah Departemen Agama, sedangkan lembaga amil zakat sepenuhnya di bentuk atas
prakarsa masyarakat, salah satu badan amil zakat yang ada tersebut adalah Badan
Amil Zakat Daerah Sumatera Utara.Penelitian ini sangat menarik untuk dilakukan
agar mendapatkan gambaran yang berkaitan dengan pengelolaan zakat dalam
perspektif hukum bagi kesejahteraan sosial masyarakat Sumatera Utara,
permasalahan dalam penelitian ini yaitu: pertama, Bagaimana Badan Amil Zakat
Daerah Sumatera Utara menjalankan peranannya berdasarkan Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; kedua, Bagaimana program dan
pengawasan Badan Amil Zakat Daerah Sumatera Utara dalam meningkatkan
kesejahteraan sosial masyarakat Sumatera Utara; ketiga, Bagaimana kendala-kendala
yang dihadapi oleh Badan Amil Zakat Daerah Sumatera Utara dalam menerapkan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan upaya
mengatasinya.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Jenis penelitian adalah yuridis
empiris yang di dukung data primer dan data sekunder. Penelitian yuridis adalah
penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum
yang relevan dengan permasalahan yang akan diteliti. Tinjauan empiris untuk
mendukung data normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengelolaan zakat oleh Badan
Amil Zakat Daerah Sumatera Utara terdapat beberapa kendala yang dihadapi, yaitu
persepsi yang keliru dari sebagian masyarakat muslim terhadap pemahaman zakat
fitrah dan zakat maal (harta), kekurangan sumber daya manusia (SDM), Problem
ketidakpercayaan muzakki terhadap Badan Amil Zakat Daerah Sumatera Utara.
Untuk mengatasi kendala-kendala dihadapi oleh Badan Amil Zakat Daerah Sumatera
Utara telah melakukan beberapa upaya, diantaranya adalah melakukan sosialisasi arti
pentingnya zakat kepada masyarakat melalui gerakan sadar zakat,melakukan
perekrutan petugas amil dan relawan secara terbuka, pengelolaan zakat oleh Badan
Amil Zakat Daerah Sumatera Utara didasari amanah (kejujuran), transparan
(keterbukaan), dan profesional serta keuangannya di audit oleh akuntan publik
independen, meningkatkan kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dan
meningkatkan publikasi ke mustahiq dan muzakki dengan cara meningkatkan
kegiatan-kegiatan sosial di tengah-tengah masyarakat.Disarankan kepada Badan Amil
Zakat Daerah Sumatera Utara supaya terus melakukan sosialisasi zakat secara
konprehensif yang berkaitan dengan hukum, hikmah, tujuan, sumber-sumber zakat secara rinci serta tata cara perhitungannya agar kesadaran publik untuk mengeluarkan
zakat semakin meningkat. Badan Amil Zakat Daerah Sumatera Utara perlu membuat
statistik zakat, yang berisi data muzakki dan mustahiq, sehingga pengumpulan zakat
dapat lebih optimal. Pemerintah pusat perlu merevisi Undang-Undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat terutama tentang sanksi. Sanksi tidak hanya
ditujukan pada badan amil zakat saja, tetapi sanksi juga harus ditujukan kepada
muzakki yang tidak mau membayar zakat. Pembentukan infrastruktur yang
dibutuhkan seperti pembentukan Kementerian Zakat dan Wakaf juga perlu di buat,
Dengan adanya Kementerian Zakat dan Wakaf ini, zakat dapat dikelola langsung
oleh negara, seperti halnya pajak. | en_US |