dc.description.abstract | Studi kesadaran hukum masyarakat kaitannya dengan faktor penyebab gangguan kerusakan kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Penelitian ini dilakukan karena hutan mangrove merupakan sumber daya alam yang sangat penting baik dari sektor kehutanan dan non kehutanan, mengingat pentingnya hutan mangrove di Karang Gading dan Langkat Timur Laut ditunjuk sebagai suaka margasatwa melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 Nopember 1980 dengan luas 15.765 Ha. Kawasan ini perlu dilestarikan agar sesuai fungsi tempat tumbuh dan berkembang berbagai jenis flora dan satwa secara alami, kenyataan menunjukkan arah yang berlawanan perambahan dan pengalihan fungsi terus berlangsung, gangguan utama adalah perambahan dan penebangan liar yang sudah mencapai ± 5.250 Ha. Melihat perambahan dan pengalihan fungsi kawasan hutan tersebut bertambah terus perlu diteliti kesadaran hukum masyarakat 5 desa (162 responden) sekitar hutan kaitannya dengan penyebab gangguan kerusakan hutan, menggunakan kuisioner dengan 4 variabel yang berhubungan yaitu tingkat pendidikan, jarak tempat tinggal, tingkat pendapatan dan jenis pekerjaan dengan memperhitungkan bobot masing-masing. Penelitian dilakukan untuk mengetahui hubungan atau pengaruh ke 4 variabel tersebut dengan kesadaran hukum masyarakat desa sekitar hutan melalui analisa uji chi square. Hasil penelitian ternyata bahwa tidak semua variabel yang menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan secara statistik yang dapat dilihat dari Probabilitas ("P"). Yang mempunyai pengaruh signifikan sebanyak 2 variabel sedang 2 variabel lagi tidak signifikan, hal ini bias terjadi karena variabel yang semula diduga ada hubungan signifikan secara teori tetapi dalam penelitian ternyata tidak. Untuk itu disarankan dalam penelitian-penelitian berikutnya perlu dilakukan dengan skala yang lebih luas dan tempat yang berbeda untuk bahan perbandingan. | en_US |