Pidana Uang Pengganti Sebagai Kebijakan Pidana (Penal Policy) untuk Memulihkan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
View/ Open
Date
2021Author
Robertson
Advisor(s)
Kalo, Syafruddin
Syahrin, Alvi
Yunara, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
Corruption in public procurement results in state financial losses which have an impact
on the state's ability to carry out its duties and responsibilities. Therefore, the substitute
money penalty as a criminal policy to restore state finances is one of the pillars of
corruption eradication. Currently, the purpose of the penalty for compensation money
cannot be achieved because there are problems in stage (a) of the formulation in the
form of inconsistencies in the purpose of criminal compensation in the Corruption Act;
(b) application in the form of inconsistency of substitute criminal subside and
(c) execution in which the convict chooses imprisonment as well as the convict who keeps
the proceeds of corruption abroad. This research focuses on discussing (a) how the
essence of the existence of substitute money in criminal policies to restore state finances
in the criminal act of corruption in the public procurement in Indonesia; (b) How is the
implementation of payment of replacement money in criminal acts of corruption in the
public procurement in Indonesia; (c) How to reform the criminal law in the future against
the penalty of substitute money. This type of research is normative legal research using
secondary data collected through literature and document studies. This research is a
prescriptive analysis using a statute approach and a case approach. The theory used is
the theory of the purpose of punishment and the theory of criminal law policy. The results
of the study show that (a) the essence of the presence of replacement money in the penal
policy is an additional crime to restore state finances in the criminal act of corruption in
the public procurement in Indonesia, which is to achieve the goal of punishment, namely
as rehabilitation through compensation for state financial losses. which is in the interests
of the community in order to achieve the essence of punishment, namely monodualistic
balance (the interests of society and individuals); (b) Constraints on forced attempts
because the proceeds of the crime are kept abroad due to differences in the legal system
between Indonesia and other countries, the convict prefers to be imprisoned rather than
returning the state financial losses and compensation for the penalty charged to the
convicted corporation; (c) Future reform of criminal law against substitute money
penalties to restore state finances through standardization of substitute money penalties
so as to encourage the convicted person to return state losses and the ratification of the
Bill on confiscation of assets resulting from criminal acts as the legal basis for
confiscation of assets resulting from criminal acts of corruption at a later date. Tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang/jasa mengakibatkan kerugian
keuangan negara yang berdampak pada kemampuan negara untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab negara. Oleh karena itu, pidana uang pengganti sebagai kebijakan pidana
untuk memulihkan keuangan negara merupakan salah satu pilar pemberantasan korupsi. Saat
ini, tujuan pidana uang pengganti tidak dapat tercapai karena terdapat permasalahan di tahap
(a) formulasi berupa inkonsitensi tujuan pidana uang pengganti dalam UU Tindak Pidana
Korupsi; (b) aplikasi berupa inkonsistensi subsideitas pidana yang pengganti dan (c) eksekusi
dimana terpidana memilih pidana penjara serta terpidana yang menyimpan hasil korupsi di
luar negeri. Penelitian ini fokus membahas (a) Bagaimana esensi kehadiran pidana uang
pengganti dalam kebijakan pidana (penal policy) untuk memulihkan keuangan negara dalam
tindak pidana korupsi pada pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia; (b) Bagaimana
implementasi pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi di sektor pengadaan
barang/jasa pemerintah di Indonesia; (c) Bagaimana pembaharuan hukum pidana ke depan
terhadap pidana uang pengganti. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi
dokumen.Penelitian ini bersifat preskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan undangundang
dan pendekatan kasus. Teori yang digunakan adalah teori tujuan pemidanaan dan teori
kebijakan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukan bahwa (a) esensi kehadiran
pembayaran uang pengganti dalam kebijakan pidana (penal policy) adalah pidana tambahan
untuk memulihkan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi pada pengadaan barang/jasa
pemerintah di Indonesia adalah mencapai tujuan pemidanaan yaitu sebagai rehabilitasi
melalui penggantian kerugian keuangan negara yang merupakan kepentingan masyarakat agar
mencapai hakikat pemidanaan yaitu keseimbangan monodualistik (kepentingan masyarakat
dan individu); (b) Kendala upaya paksa karena hasil tindak pidana disimpan di luar negeri
karena terdapat perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan negara lain, Terpidana lebih
memilih pidana penjara daripada mengembalikan kerugian keuangan negara dan Pidana uang
pengganti yang dibebankan kepada terpidana korporasi; (c) Pembaharuan hukum pidana ke
depan terhadap pidana uang pengganti untuk memulihkan keuangan negara melalui
standarisasi subsideritas pidana uang pengganti sehingga mendorong terpidana
mengembalikan kerugian negara dan pengesahan RUU perampasan aset hasil tindak pidana
sebagai dasar hukum perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di kemudian hari.
Collections
- Doctoral Dissertations [147]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
Suhaimi, Ahmad (Universitas Sumatera Utara, 2018)Sebagai kejahatan yang paling rentan terjadi di masyarakat, tindak pidana penganiayaan memerlukan pengaturan yang lebih komperhensif dan relevan dengan kepentingan masyarakat serta dapat menjamin rasa aman sesuai dengan ... -
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dan Perma No.13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Studi Putusan No. 812/PID.SUS/2010/PN.BJM)
Siahaan, Reinhard (Universitas Sumatera Utara, 2019)Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan suatu bangsa. Korupsi senantiasa berkembang dalam bentuk serta modus-modus canggih guna mengelabui aparat ... -
Pertanggungjawaban Pidana atas Perbuatan Pidana Yang dilakukan Anak-Anak (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam)
Hayati, Amal (Universitas Sumatera Utara, 2006)There is nobody can reject that the children is our nation asset. As the youth, the children were the strategic matter because they will be the nation successor that continues the national notion and the human resources ...