Aplikasi Metode Deret Waktu Untuk Meramal Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan
Abstract
Menurut Halim (2004), “Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Pendapatan Asli Daerah dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan, yaitu: pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah” (Abdul Halim. 2004. Akuntansi Keuangan).