Penyebaran Kepemilikan Saham Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk Menciptakan Perusahaan yang Sehat dan Efisien
View/ Open
Date
2009Author
Sagala, Parluhutan
Advisor(s)
Nasution, Bismar
Nasution, Sanwani
Sitompul, Zulkarnain
Metadata
Show full item recordAbstract
Konsentrasi kepemilikan saham pemerintah pada BUMN telah menimbulkan
permasalahan yang cukup rumit dan signifikan, terutama dalam kaitannya dengan
efektivitas pengawasan internal dan eksternal. Oleh sebab itulah program privatisasi
di Indonesia pada tahapan selanjutnya harus diartikan sebagai upaya untuk
menghilangkan konsentrasi kepemilikan tersebut baik oleh negara melalui
pengelolaan pemerintah maupun pihak swasta. Tujuannya adalah agar program
privatisasi bukan semata-mata merupakan pengalihan konsentrasi kepemilikan
perusahaan, oleh pemerintah menjadi oleh swasta . Dalam sistem pengelolaan
perusahaan, efektivitas pengawasan sangat terkait erat dengan bentuk dan struktur
kepemilikan perusahaan. Bentuk dan struktur kepemilikan perusahaan merupakan bagian
penting dalam upaya mewujudkan perusahaan yang sehat dan efisien. Konsentrasi
kepemilikan perusahaan memungkinkan timbulnya campur tangan pemilik secara
berlebihan dalam pengurusan dan pengelolaan perusahaan. Hal ini antara lain
mengakibatkan fungsi pengawasan internal menjadi kurang berfungsi. Misalnya, komisaris
yang fungsinya sebagai pengawas perusahaan menjadi tidak efektif, padahal komisaris
memiliki peran strategis dalam pengawasan jalannya suatu perusahaan. Inefisiensi dan
ketidaksehatan suatu perusahaan antara lain disebabkan oleh dominasi pemilik sehingga
komisaris bersikap pasif dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan.
Penyebaran kepemilikan saham dengan cara pemecahan kepemilikan terkonsentrasi agar
menjadi kepemilikan tersebar untuk menciptakan perusahaan yang sehat dan efisien,
setidak-tidaknya berdasarkan 4 (empat) alasan: (1) Privatisasi tidak menjamin peningkatan
kinerja perusahaan; (2) Pemusatan kepemilikan pemerintah pada suatu perusahaan cenderung membuat kinerja perusahaan jelek; (3) Kepemilikan mutlak oleh swasta jauh
lebih riskan (berbahaya) dari kepemilikan mutlak pemerintah; (4) Kinerja perusahaan dapat
meningkat dengan kepemilikan tersebar karena dengan kepemilikan tersebar oleh
masyarakat akan menciptakan pengawasan yang efektif (market discipline) dan perusahaan
akan dikelola secara profesional dengan penerapan good corporate governance (GCG).
Dalam hal kemampuan menguasai (retained power), pada kasus-kasus tertentu,
menetapkan hak tetap memiliki saham emas (golden share) maksimal sebesar 10
(sepuluh) persen, namun terbatas untuk hal-hal tertentu atau transaksi di mana
kebijakan pemerintah untuk memiliki hak veto, dan/atau menetapkan suatu
mekanisme untuk membuat kebijakan pengaturan penting dan kewenangan untuk
membatasi penyimpangan kekuatan monopoli. Dengan demikian jumlah saham
pemerintah yang disebar kepada publik minimal sebesar 90 (sembilan puluh) persen.
Collections
- Doctoral Dissertations [147]